Perempuan Berusia 20 Tahun Mengaku Jadi Korban Penembakan dan Pencabulan Dua Oknum Polisi
Meski awalnya menolak, wanita ini tidak berdaya karena diancam akan ditembak dan mayatnya akan dibuang ke laut
Editor: Eko Sutriyanto
Meninggalkan ruangan pemeriksaan itu.
Dan ketika di ruangan hanya ada RD dan IR, permintaan cabul itu pun terjadi.
IR memaksa RD memuaskan nafsu syahwatnya.
Meski awalnya menolak, wanita ini tidak berdaya karena diancam akan ditembak dan mayatnya akan dibuang ke laut.
Parahnya, pencabulan kembali terulang setelah oknum polisi lainnya, HTR juga meminta jatah serupa.
“Ada dua polisinya yang minta digituin,” bebernya.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan LP Nomor : STTLP/492/IV/2016/SPKT "II" tertanggal, 18 April 2016.
Namun hingga tiga bulan berlalu, korban merasa tidak ada perkembangan signifikan atas pengusutan kasus itu.
“Makanya kemari (Polda). Mau tahu bagaimana kasusnya,” kata RD didampingi sejumlah kerabatnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyangkalnya.
Menurutnya laporan korban hanya terkait penganiayaan.
Sejauh ini ia tidak mendengar ada unsur pemerkosaan dalam kasus itu.
"Kasus yang dilaporkan tentang penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tahu," tukas Rina.