Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Rakyat Riau Tolak SP3 Belasan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menyebutkan, SP3 dicabut jika penyidik menemukan alat bukti baru

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satgas Rakyat Riau Tolak SP3 Belasan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Tribun Pekanbaru/ Budi Rahmat
Puluhan massa yang tergabung dari berbagai organisasi berunjukrasa ke Mapolda Riau, Senin (25/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Massa dari berbagai organisasi berunjukrasa di Mapolda Riau, Senin (25/7/2016) mempersoalkan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 kasus Karlahut oleh Polda Riau.

Massa berkali-kali mendesak pencopotan Kapolda Riau terkait penghentian kasus tersebut.

"Polda Riau sudah gagal paham terkait instruksi Presiden soal memaksimalkan penegakkan hukum guna mencegah karlahut di Provinsi Riau," ujar Koordinator Aksi, Fandi Rahman.

Menurutnya dari gabungan organisasi, sudah dibentuk Satgas Rakyat Riau Tolak SP3.

Menurut Fandi Satgas ini nantinya akan terus melakukan pemantauan.

"Keluarnya SP3 jelas mencederai rakyat karena itu kami melakukan perlawanan," paparnya.

Berita Rekomendasi

Massa terus menyampaikan aspirasinya di depan pintu gerbang, sementara pengaman ketat dilakukan personel Polda Riau dengan menutup rapat pagar dan membantuk pagar hidup.

Puas menyampaikan aspirasinya, massa yang juga membawa berbagai spanduk tersebut kemudian membubarkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela menyebutkan, SP3 yang dikeluarkan Polda Riau bisa dibuka kembali penyidikannya jika emang ditemukan alat bukti baru.

"Itu jika memang ada bukti kalau ada peristiwa pidana. Maka kita bisa buka kembali," papar Rivai.

Tidak hanya itu, Rivai juga mengatakan kemungkinan dilakukan Peraperdilan bisa saja terjadi.

"Jadi prinsipnya mekanisme pradilan bukan harga mati. Itu hanya untuk kepastian hukum. Ada ketidakpuasan bisa melalui mekanisme membuka pada peraparadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas