Agar Diberi Izin, Rumah Karaoke di Banyuwangi Harus Gunakan Kaca Transparan
Bahkan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi mengatur pendirian rumah karaoke. Syarat utama yang harus dipatuhi, hanya boleh ada rumah karaoke keluarga di Banyuwangi.
Bahkan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda ini telah disahkan oleh DPRD Banyuwangi pada 25 Juli lalu.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, ini untuk mengatur keberadaan rumah karaoke. Anas menginginkan, Banyuwangi menjadi destinasi wisata untuk keluarga.
"Banyuwang ini segmentasi untuk wisata keluarga dan wisata yang ke lebih ke alam," kata Anas, Rabu (27/7/2016).
Karena itu, untuk pendirian rumah karaoke hanya diperbolehkan karaoke keluarga. Itu pun harus dengan ruang kaca transparan yang bisa dilihat dari luar. Ini untuk mencegah adanya prostitusi yang berkedok rumah karaoke.
Anas mengatakan, yang namanya karaoke keluarga segmentasinya untuk keluarga. Sehingga di rumah karaoke tersebut tidak boleh menyediakan pemandu karaoke (LC), dan minuman keras.
"Namanya karaoke keluarga tidak boleh ada minuman keras dan LC-nya," kata Anas.
Dengan Perda khusus mengatur pendirian rumah karaoke ini, posisinya kuat. Perda merupakan produk hukum tertinggi di daerah, siapapun bupatinya nanti, tidak bisa mengubah aturan tersebut.
Anas mengakui, pembahasan raperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Ternyata perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ini diapresiasi. Buktinya, saat fasilitasi Gubernur Jatim, Raperda ini disetujui,” kata Anas. (surya/haorrahman)