Jadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Harus Lapor Tiap Pekan
Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tersangka judi yang menjadi tahanan kota, harus melapor ke Polres Cirebon tiap pekan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, tersangka judi yang menjadi tahanan kota, harus melapor ke Polres Cirebon tiap pekan.
“Keempat tersangka diberlakukan penahanan dalam kota sehingga wajib lapor setiap minggu sekali,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kamis (27/7/2016).
Perubahan status tahanan mereka menjadi tahanan kota setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menimbang permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang meminta keempat anggotanya menghadiri sejumlah agenda rapat.
Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial HS, AS, A dan HT di sebuah kamar hotel sedang berjudi.
“Ada beberapa agenda rapat yang wajib dihadiri anggota dewan termasuk empat tersangka itu,” terang Yusri sambil menjelaskan pengalihan status tahanan diatur pasal 22 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.