Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Kembangkan Kasus Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan untuk Cari Pelaku Lainnya

Polda Jabar masih mengembangkan kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Jabar Kembangkan Kasus Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan untuk Cari Pelaku Lainnya
Youtube
Korban Kartu BPJS Palsu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung.

Sejauh ini kasus yang terjadi di dua kabupaten itu memiliki keterkaitan lantaran kedua tersangka saling kenal dan merupakan pengurus lembaga swadaya masyarakat yang sama.

Sekedar informasi, AS warga Jalan Terusan No. 40 B RT 2/3, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi tersangka kasus BPJS Kesehatan palsu yang terjadi di KBB.

Sedangkan DD (34), warga RT 3/8 Kampung Kananga, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi tersangka pembuatan kartu BPJS Kesehatan palsu di Kabupaten Bandung.

“Yang perlu diketahui DD ini menjadi narasumber ketika melakukan sosialiasi pembuatan BPJS Kesehatan di KBB,” ujar Yusri kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusri, ada dua rekanan DD dan AS yang turut menjadi narasumber ketika melakukan sosialiasi pembuatan BPJS Kesehatan palsu itu.

BERITA REKOMENDASI

Namun pihaknya masih belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kedua rekan AS dan DD untuk menjadi tersangka.

“Kami masih dalami juga, apakah kedua teman tersangka ini juga melakukan hal serupa di desanya atau di wilayah lain,” kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, AS dan DD menjadi tersangka berdasarkan laporan sejumlah warga yang merasa tertipu.

Sebab  kartu BPJS Kesehatan yang mereka punya tidak bisa digunakan ketika dirawat di rumah sakit.

AS yang ditahan di Markas Polres Cimahi dan DD yang ditahan di Markas Polres Bandung dikenakan pasal 378 dan atau 263 KUHP. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas