Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beraksi Bersama Istri, Pria Ini Sudah Curi Motor di 30 Lokasi

Tersangka pencurian sepeda motor ini mengaku sudah beraksi di 30 lokasi selama satu tahun belakangan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Beraksi Bersama Istri, Pria Ini Sudah Curi Motor di 30 Lokasi
TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT
Tersangka H dihadirkan saat ekspose di Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahhmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Hanya hitungan detik sepeda motor sudah berpindah tangan. 

Tersangka pencurian sepeda motor ini mengaku sudah beraksi di 30 lokasi selama satu tahun belakangan.

Inisialnya H yang kini diamankan di Mapolsek Lima Puluh, Pekanbaru.

Ia ditangkap berdua dengan istrinya berinisial M pada Kamis (23/7/2016) lalu.

Bermodal kunci T, tersangka H begitu lihai membongkar stop kontak sepeda motor.

"Hanya hitungan detik," ujarnya pelan usai mempergakan cara mempreteli sepeda motor dalam ekspose di halaman Mapolsek Lima Puluh, Kamis (28/7/2016).

Berita Rekomendasi

H mengaku sudah menjarah puluhan sepeda motor di wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Dalam satu hari menurutnya ia menjarah satu sepeda motor.

"Itu juga dilihat kondisi. Kadang dapat kadang tidak," terangnya.

Empat lokasi yang paling banyak disisir tersangka H adalah wilayah Bukit Raya, Tampan, Rumbai serta Sukajadi.

Beraksi Dengan Istri

Untuk memuluskan aksinya, H mengajak serta istrinya M yang kini sudah dititipkan di Lapas perempuan di wilayah Gobah, Pekanbaru.

H bertugas sebagai eksekutor sedangkan M bertugas mengawasi lokasi.

Modus keduanya dengan mendatangi lokasi kos-kosan serta perumahan warga menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka M berpura-pura menanyakan seeorang.

Saat korban lengah atau dirasa kondisi aman, tersangka H langsung beraksi.

Disanalah kelihaiannya dipertaruhkan.

Harus cepat dan sigap mesin sepeda motor harus sudah hidup.

Sudah tahu dengan tugasnya, tersangka M langsung mengambil alih kemudi sepeda motor.

Sedangkan tersangka H membawa motor hasil curian.

Keduanya pun melaju meninggalkan lokasi.

"Jadi tugas tersangka M mengawasi lokasi. Kemudian tersangka H yang beraksi," ujar Wakapolsek Lima Puluh, AKP Syafril.

Polisi masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.

"Masih dilakukan pengembangan. Kita sudah amankan sebanyak 10 unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti lain masih ditelusuri," paparnya.

Kebutuhan Hidup

Untuk apa kemudian tersangka H melibatkan istrinya, ternyata keduanya sepakat memilih cara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Anak saya ada satu orang. Untuk memenuhi kebutuhan, kami memilih mencuri sepeda motor," terang tersangka H.

Dikatakannya sepeda motor hasil curian pada umumnya dijual di wilayah Kabupaten Kampar.

Untuk sepeda motor jenis matic dijual Rp 1,5 juta.

Sedangkan sepeda motor manual (bebek) dijual Rp 1,7 juta.

"Tidak perlu STNk atau surat lainnya. Jadi langsung ditawari saja," terangnya.

Hukum tentunya tidak akan menimbang persoalan kebutuhan ekonomi atau tidaknya.

Pencurian oleh tersangka H dan M sudah masuk ranah pidana.

Keduanya juga terancam pasal 363 dengan kurungan diatas lima tahun.

Tersangka H yang ditahan di Mapolsek Lima Puluh masih dalam pemeriksaan.

Sedangkan istrinya, tersangka M ditahan di Lapas Perempuan.

Keduanya akan kembali bertemu saat diserahkan ke kejaksaan ketika berkas perkara sudah lengkap. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas