Ibu Tiri Pukuli Bocah 3 Tahun Hingga Tewas
Penyidik Reskrim Polres Tarakan akhirnya menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap Zaskia Ramadani bocah berusia 3 tahun hingga tewas
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Penyidik Reskrim Polres Tarakan akhirnya menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap Zaskia Ramadani bocah berusia 3 tahun hingga membuat korban meninggal dunia, Rabu (27/7/2016) di salah satu ruangan di Kantor Polres Tarakan.
Dalam rekonstruksi ini ada 27 adegan yang diperagakan tersangka berinisial RS. Selama dilakukan rekonstruksi tersangka yang juga ibu angkat dari Zaskia, terlihat biasa saja. Dalam rekonstruksi terlihat di adegan 8 sampai 10 yang membuat korban meninggal, karena dipukul berulang kali pakai kayu di bagian kepala dan dicubit.
Tampak tersangka yang hamil lima bulan ini menganiaya Zaskia secara sadis dengan emosi dan kejengkelan terhadap bocah yang tidak bersalah ini. RS berulang kali memukul hingga korban tidak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Selama rekonstruksi melibatkan dua orang saksi. Yaitu saksi pertama, yang pertama kali dipanggil oleh tersangka untuk memastikan korban meninggal dunia. Saksi kedua, orang yang dititipkan tersangka, maksudnya tersangka menitipkan korban yang telah meninggal dunia kepada saksi kedua. Selama korban dititipkan pada saksi kedua, tersangka tidak pernah muncul lagi dan ternyata melarikan diri ke Parepare Sulewesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP Satya Chusnur mengungkapkan, berdasarkan hasil autopsi RSUD Tarakan, penyebab meninggalnya Zaskia ini, karena adanya pembekuaan darah di bagian kepala depan dan belakang sebelah kanan.
"Pembekuaan darah di kepala ini terjadi, akibat adanya benda tumpul yang dilakukan tersangka. Dalam adegan rekonstruksi tersebut tersangka memukul korban berulangulang kali, bahkan tersangka tidak tahu lagi berapa kali memukul korban," ucapnya.
Satya mengatakan, berdasarkan hasil autopsi di paha korban terdapat bekas luka gigitan. "Saya tidak tahu apakah tersangka mengigit korban atau tidak, tapi hasil autopsi terlihat ada bekas luka gigitan di bagian paha korban," katanya.
Saat ditanya Tribun, alasan menggunakan boneka teletubies sebagai korban dalam rekonstruksi ini, kata Satya, untuk memudahkan selama proses rekonstruksi. "Apalagi sekarang ini anak-anak tidak boleh kita jadikan obyek," ujarnya.
Akibat perbuatannya, RS terancam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 (c) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dihukum selama 15 tahun penjara. Dikenai lagi subsider pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan subsider pasal 338 KUHP Pidana. (jnh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.