Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pupuk Amonium Nitrat Ilegal Asal Malaysia Diduga Digunakan untuk Membuat Bom Ikan

Pupuk tidak bisa dimanfaatkan petani di Indonesia karena tanah di sini tidak cocok, kecuali untuk dipakai di tambak

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel menetapkan Haji R (40) sebagai tersangka pemilik 96 sak pupuk amonium nitrat ilegal asal Malaysia.

R merupakan pemilik pupuk ilegal yang diamankan Ditpolair Polda Sulsel di rumahnya, Pulau Mataang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangngaya, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2016).

Kabid Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Sulsel, AKBP Aidin Makadomi menerangkan, pupuk milik R yang diamankan adalah jenis pupuk yang tidak cocok dipakai di Indonesia.

"Pupuk tersebut diduga selundupan dari Malaysia, dan tidak bisa dimanfaatkan petani di Indonesia karena tanah di sini tidak cocok, kecuali untuk dipakai di tambak," ungkap Aidin saat ditemui di Markas Ditpolair Polda Sulsel, Rabu (27/7/2016).

Pupuk ilegal yang berat totalnya lebih dari dua ton ini diduga akan dipakai sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.

"Dugaannya pupuk tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan baku bom ikan untuk penangkapan ikan secara ilegal," tutur Aidin.

Berita Rekomendasi

Tersangka dikenakan pasal 37 ayat 1 jo pasal 60 ayat 1 huruf f UU RI No 12 thn 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk sementara masih dikenakan UU sistem budidaya tanaman, belum ke arah undang-undang darurat terkait bahan peledak, karena tak ditemukan bahan lain untuk pembuatan bom seperti detonator, dan lain-lainnya," tutup dia.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas