Pupuk Amonium Nitrat Ilegal Asal Malaysia Diduga Digunakan untuk Membuat Bom Ikan
Pupuk tidak bisa dimanfaatkan petani di Indonesia karena tanah di sini tidak cocok, kecuali untuk dipakai di tambak
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sulsel menetapkan Haji R (40) sebagai tersangka pemilik 96 sak pupuk amonium nitrat ilegal asal Malaysia.
R merupakan pemilik pupuk ilegal yang diamankan Ditpolair Polda Sulsel di rumahnya, Pulau Mataang, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangngaya, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2016).
Kabid Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Sulsel, AKBP Aidin Makadomi menerangkan, pupuk milik R yang diamankan adalah jenis pupuk yang tidak cocok dipakai di Indonesia.
"Pupuk tersebut diduga selundupan dari Malaysia, dan tidak bisa dimanfaatkan petani di Indonesia karena tanah di sini tidak cocok, kecuali untuk dipakai di tambak," ungkap Aidin saat ditemui di Markas Ditpolair Polda Sulsel, Rabu (27/7/2016).
Pupuk ilegal yang berat totalnya lebih dari dua ton ini diduga akan dipakai sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.
"Dugaannya pupuk tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan baku bom ikan untuk penangkapan ikan secara ilegal," tutur Aidin.
Tersangka dikenakan pasal 37 ayat 1 jo pasal 60 ayat 1 huruf f UU RI No 12 thn 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dengan ancaman lima tahun penjara.
"Untuk sementara masih dikenakan UU sistem budidaya tanaman, belum ke arah undang-undang darurat terkait bahan peledak, karena tak ditemukan bahan lain untuk pembuatan bom seperti detonator, dan lain-lainnya," tutup dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.