Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Center Point of Indonesia Dipenuhi Warga

Ratusan orang menghadiri sidang putusan atas gelar perkara gugatan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di PTUN Makassar.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Center Point of Indonesia Dipenuhi Warga
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Ratusan orang menghadiri sidang putusan atas gelar perkara gugatan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ratusan orang menghadiri sidang putusan atas gelar perkara gugatan izin reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Pendidikan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/7/2016).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) memenuhi ruang sidang, bahkan hingga ke depan Gedung PTUN Makassar.

Mereka juga membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap reklamasi pantai di kawasan CPI.

Sidang putusan hingga saat ini masih berlangsung dengan pembacaan putusan atau kesimpulan atas gugatan oleh Majelis Hakim yang diketuai Teddy Romyadi.

Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.

Ada tiga komponen gugatan yang diajukan Walhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.

Berita Rekomendasi

Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya di kawasan CPI.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas