Pencuri Mesin AC Hotel Aston Dibekuk Polisi
Syaharudin alias Sahar berhasil dibekuk tim unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan di kediamannya, Rabu (27/7/2016) sore.
Penulis: Rahmadhani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Syaharudin alias Sahar (36), warga Gang Hidayah, Jl Pembangunan berhasil dibekuk tim unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan di kediamannya, Rabu (27/7/2016) sore.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat menuturkan, tersangka Sahar diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian satu unit mesin outdoor AC merek Fuji ukuran 1 PK milik Hotel Aston, Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Korban diamankan berdasarkan LP/ 2160 /VII/2016 /SEK SELATAN dan SP.SIDIK/116/VII/2016/SEK SELATAN. Dengan pelapor, Sony Priojatmiko (36) yakni security hotel tersebut," tuturnya, Kamis (28/7/2016).
Kapolsek menerangkan kronologis aksi pencurian yang dilakukan tersangka Sahar. Pada Kamis (21/7/2016) pagi tersebut, tersangka mencuri satu unit mesin outdoor AC milik Hotel Aston, yang terletak di luar gedung Hotel Aston.
"Tepatnya di bawah tangga pintu, di Jl Kedah. Menurut keterangan pelapor, pencurian ini diketahui pertama kali oleh teknisi. Setelah ada komplain dari karyawan, bahwa AC tidak dingin," jelasnya.
Teknisi lantas melakukan pengecekan, dan ternyata mesin outdoor AC hilang dicuri oleh seseorang.
"Atas kejadian ini, kerugian diperkirakan sekitar Rp 2,5 Juta. Adapun barang bukti yang ditemukan, satu kunci Inggris (sepana), satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, KB 3866 QJ yang dijadikan sebagai sarana," paparnya.
Sementara untuk kronologis penangkapan, Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 15.30 personel unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan mendapatkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa tersangka Sahar sedang berada di Gang Hidayah.
"Selanjutnya tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan mendatangi dan mengamankan tersangka. Untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP," sambungnya.