Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Porter Bandara Hang Nadim Batam Ketahuan Selundupkan TKI Ilegal

Ketiga tersangka, GPA (25), PMS (40), SL (43). TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tambah Ponco, menggunakan pasport pelancong.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Tiga Porter Bandara Hang Nadim Batam Ketahuan Selundupkan TKI Ilegal
TRIBUN BATAM
Ekspose tersangka penyelundupan TKI ilegal di Mapolda Kepri 

Laporan wartawan Tribun Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS. COM. BATAM - Tiga penyalur tenga kerja ilegal tertangkap saat mengurus keberangkatan 15 calon TKI asal Jawa Timur dan NTT menuju Malaysia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan porter di bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Ketiganya kami tangkap dalam operasi sejak tanggal 15-16 Juli ini. Masing-masing tersangka tidak saling kenal, Tersangka adalah porter Bandara Internasional Hang Nadim, tekong yang selalu ngetem di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center," kata Kasubdit PPA Direskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo, Kamis (28/7/2016).

Ketiga tersangka, GPA (25), PMS (40), SL (43). TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tambah Ponco, menggunakan pasport pelancong.

Dokumen itu, tambahnya, dibuat di daerah masing - masing para TKI. Namun sesuai pesanan dan kondisi, pasport juga bisa dibuat di Batam.

"Mereka menyalurkan TKI bukan melalui perusahaan resmi, itu sudah salah menurut undang-undang. Apalagi calon TKI yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan NTT, hanya dibekali paspor pelancong," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Para pelaku, tambah Ponco, memiliki jaringan hingga wilayah asal calon TKI ilegal termasuk jaringan yang berada negara tujuan, Malaysia.

"Para TKI yang menjadi korban tersangka, berangkat dari daerah asal tanpa diantar. Sampai di Bandara Hang Nadim, mereka baru di jemput dan diantar langsung ke Pelabuhan. Dokuem-dokumen keberangkatan seperti tiket Fery juga mereka yang atur. Mereka yang mengontak penghubung yang di Makaysia. jelas dia.

Aksi para pelaku, tambah Ponco bukan kali pertama. Dengan modus yang sama perbuatan melanggar Pasal 102 ayat 1 huruf A tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sudah sering dilakukan.

"Ancaman 10 tahun penjara. Untuk korban sebagian sudah kami pulangkan ke derah masing-masing. Sisanya ada yang kami titipkan di BNP2TKI," kata dia.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas