Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perampokan Sadis Modus Bongkar Rumah di Bangka Terungkap

Enam pelaku bersenjata celurit dan parang yang pernah beraksi di 20 tempat (TKP) itu diringkus, dua tahun setelah kejadian.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus Perampokan Sadis Modus Bongkar Rumah di Bangka Terungkap
BANGKAPOS.COM/ FERY LASKARI
Kedok kelompok perampokan sekaligus jambret dan bongkar rumah terungkap. Pelaku ditangkap dua tahun setelah kejadian di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Tampak Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko menggelar jumpa pers, Senin (1/8/2016), menghadirkan pelaku dan barang bukti. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasus perampokan di Dusun Mentabak, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Bangka, akhirnya terungkap.

Enam pelaku bersenjata celurit dan parang yang pernah beraksi di 20 tempat (TKP) itu diringkus, dua tahun setelah kejadian.

Kapolres Bangka, AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko, Senin (1/8/2016) mengulas kisah penangkapan ini.

"Awalnya yang pertama kami tangkap adalah Tersagka GL, warga Kampung Jawa Sungailiat," kata Kapolsek.

Awalnya menurut Kapolsek, adanya laporan pencurian rumah di kawasan Bukit Sekip Desa Karyamakmur Kecamatan Pemali.

Pelaku yang dicuriga adalah GL, yang kemudian ditangkap di Pantai Matras Sungailiat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kami kembangkan, ternyata GL merupakan satu dari enam pelaku perampokan di Dusun Mentabak, dua tahun silam,". Katanya.

Nyanyian GL, menjadi bahan polisi mengungkap kasus yang lebih besar lagi, yaitu perampokan di Dusun Mentabak, tadi.

"Dari situ kemudian ditangkap pelaku lainnya, Tersangka AG warga Paritpadang, KK warga Gang Raya, DS warga RSS dan AD, warga asal Flores tinggal di Proyek Paritpekir Sungailiat, dan juga MD, warga Sinarjaya," katanya.

Saat perampokan terjadi dua tahun silam di Dusun Muntabak kata Kapolsek, lima pelaku masih kategori usia bawah umur, belasan tahun atau remaja putus sekolah.

"Hanya satu yang sudah masuk kategori dewasa, yaitu Tersangka AD, asal Flores yang tinggal di proyek Paritpekir, sisanya masih kategori anak-anak," katanya.

Perampokan ini disutradarai oleh Tersangka MD, asal Sinarjaya Sungailiat. Namun MD, lebih dulu ditangkap dalam kasus terpisah, dan sedang menjalani masa pidana sebagai narapidana di Lapas Bukitsemut Sungailiat.

"Mereka ini dua tahun silam, tepatnya Tanggal 11 Oktober 2014, sekitar pukul 03.00 WIB, melakukan aksi perampokan di rumah pedagang toko sembako di Mentabak, yaitu Parmindo alias Aido (49)," katanya.

Di aksi perampokan tersebut, pelaku berhasil menguras uang tunas milik korban sekitar Rp 30 juta, emas 100 mata beserta barang berharga lainnya.

"Modus operasi mereka menggunakan topeng, masuk ke dalam rumah saat korban sedang tidur dengan cara mencongkel jendela, kemudian mendobrak pintu kamar korban dan menodongkan celurit dan parang ke leher korban," katanya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas