Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Kendaraan di Bangka Belitung Harus Inden Bikin TNKB

Khusus di Bangka Belitung inden TNKB di dua Samsat yakni Samsat Pangkalpinang dan Samsat Belitung mencapai 52.000 unit.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pemilik Kendaraan di Bangka Belitung Harus Inden Bikin TNKB
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Pemilik kendaraan mengambil TNKB yang sudah dicetak di Samsat Pangkalpinang Senin (1/8/2016).deddy marjaya 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemilik kendaraan baru dan yang akan melakukan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Bangka Belitung harus inden.

Hal ini akibat ketiadaan material dari Korlantas Mabes Polri yang juga terjadi di daerah lain.

Khusus di Bangka Belitung inden TNKB di dua Samsat yakni Samsat Pangkalpinang dan Samsat Belitung mencapai 52.000 unit.

Maka dengan adanya material plat mencapai 30.000 dengan demikian masih minus 22.000 unit lagi.

Sementara itu pencetakan TNKB di Provinsi Kep Bangka Belitung hanya mampu maksimal dilakukan sebanyak 1500 unit perhari.

Itupun dengan catatan kondisi mesin pencetak dan pengecat dalam kondisi baik.

Sehingga untuk mencetak 30.000 material plat menjadi TNKB diperkulan waktu lebih dari 20 hari.

Berita Rekomendasi

Pencetakan TNKB dilakukan didua tempat yakni Kantor Samsat Kota Pangkalpinang dan Samsat Belitung.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Kep Bangka Belitung Kombes (Pol) Valentino Tatareda Senin (1/8/2016).

"Untuk itu saya minta pemilik kendaraan yang menunggu TNKB untuk bersabar," kata Kombes (Pol) Valentino Tatareda.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas