Kombes Rina Sari Sebut Tersangka Kerusuhan di Tanjung Balai 18 Orang
18 orang yang ditangkap itu terdiri dari 8 tersangka pencurian, dan 10 tersangka pengerusakan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengaku masih berada di Tanjung Balai.
Ia melakukan monitoring terkait kondisi terakhir pascakerusuhan berbau SARA yang terjadi pada Jumat (29/7/2016) kemarin malam.
"Setelah kasus ini didalami lebih lanjut oleh Polres Deliserdang, jumlah tersangka menjadi 18 orang. Itu terdiri dari 8 tersangka pencurian, dan 10 tersangka pengerusakan," katanya pada Tribun via What'sApp, Selasa (2/8/2016) sore.
Rina mengatakan, Polres Tanjung Balai sempat membawa para tersangka untuk menjalani tes urine. Pengecekan urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai.
"Dari 18 tersangka yang diamankan, 4 diantaranya positif menggunakan narkoba. Saat ini, mereka semua masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Rina.
Namun, ketika disinggung mengenai status Meliana (41) warga Jl Karya Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Tanjung Balai, Sumatera Utara yang memicu pecahnya kerusuhan karena menyoal suara azan di masjid, Rina tidak merincinya secara jelas. Kata Rina, Meliana ikut diproses tapi tidak ditahan.
"Dalam kasus ini, ia (Meliana) sebagai terlapor penistaan agama," ungkap Rina singkat tanpa menjelaskan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak karena perbuatannya itu. (ray/tribun-medan.com)