Polisi Bongkar Penampungan TKI Ilegal di Batam
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui calon TKI yang hendak di berangkatkan ke Malaysia ini sebanyak 231 orang.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Petugas Rekrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan penampungan TKI Ilegal di kawasan perukoan Lakota Blok E no 3 Batam Centre.
Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seringnya mobil Cery yang bolak-balik dan menurunkan penumpang di sana.
Kemudian, atas kecurigaan tersebut, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan.
"Setelah kita periksa ternyata benar. Ruko ini dijadikan tempat persinggahan oleh para TKI ini," sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Selasa (2/8/2016) malam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui calon TKI yang hendak di berangkatkan ke Malaysia ini sebanyak 231 orang.
Namun, dari pemeriksaan itu diketahui kalau para calon TKI ini tidak memiliki kelengkapan seperti Pasport keluar Negri.
"Dari beberapa orang yang kita periksa, dia hanya membawa KTP saja, tidak ada paspor ditemukan didalam tas dan barang bawaan mereka," tambah Memo.
Ani seorang TKI berasal dari Mandura mengatakan, dia dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia dan dikerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Ditanyakan terkait paspor, menurutnya, kelengkapan tersebut akan diberikan setiba ia di Malaysia.
"Kata teman saya itu, untuk papor dan surat-surat diserahkan ketika sampai di Malaysia," tutupnya.
Sejauh ini, para TKI ini banyak diam dan tidak memberi tahu mereka dibawa ke Batam dengan siapa. Mereka seolah menyembunyikan dan kompak untuk tidak mau banyak bicara. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.