Tuntutan Jaksa Kepada 4 Terdakwa Korupsi Kios Pasar Bunga Berbeda
Tuntutan JPU H Nasarudin Agussalim cs di depan Majelis Hakim Halidjah Wally, Arkanu dan Wennynanda pada keempat terdakwa berbeda-beda.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa korupsi pembangunan kios Pasar Bunga Kota Tomohon, dalam sidang Selasa (2/8/2016) di Pengadilan Negeri Manado.
Tuntutan JPU H Nasarudin Agussalim cs di depan Majelis Hakim Halidjah Wally, Arkanu dan Wennynanda pada keempat terdakwa berbeda-beda.
Terdakwa Jametmal Fargo Tular (43) dan Mejkael Hendrik Christian Lela (38) dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti, untuk Jametmal sebesar Rp 177,5, sedangkan Christian Lela sebesar Rp 227,51 juta.
Selain itu bila keduanya tak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda keduanya akan disita untuk menutupi kerugian negara dan akan ditambah satu tahun lima bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Jocke Wenas Rapar (46) dan terdakwa Fadly Steven Jefry Rumondor (39) dituntut dua tahun penjara.
Meski tuntutan beda namun untuk denda semua terdakwa sama yakni harus bayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Rujukan tuntutan JPU tersebut mengacu pada pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi pada Februari 2007 hingga Desember 2008, bertempat di lokasi pembagunan kios pasar bunga di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah dan kantor KSU Berkat Bersama Kota Tomohon.
Para terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 443.102.846. Berawal saat adanya bantuan perkuatan program pengembangan pasar Souvenier produk KUKM tahap II, dari DIPA Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, melalui rapat Kementerian Koperasi Ri.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi Kota Tomohon Adolfien (almarhumah) menginformasikan hal tersebut kepada para terdakwa, untuk membuat proposal atas nama KSU Berkat Bersama Kota Tomohon, untuk pengembangan pasar tradisional bunga dan cool room di Kota Tomohon.
Menindak lanjuti hal tersebut, para terdakwa membuat berita acara beserta lampiran anggota dengan jumlah 53 anggota. Namun, para terdakwa yang berhak mengelola dana bantuan tersebut, malah memalsukan dokumen berita acara rapat anggaran tahun KSU Berkat Bersama Kota Tomohon.
Pasalnya, proposal yang diajukan calon penerima dana, Dinas Koperasi Kota Tomohon tidak melakukan seleksi sehingga yang diusulkan hanya KSU Berkat Bersama Kota Tomohon. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.