Bocah 13 Tahun Jadi Pengedar Narkoba, Ini Kata Menteri Yohana Yambise
Yohanna juga meminta agar polisi menangkap orangtuanya dan menghukum seberat-beratnya.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Yohana Susana Yambise meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut kasus bocah 13 tahun yang menjadi pengedar narkoba.
Yohanna juga meminta agar polisi menangkap orangtuanya dan menghukum seberat-beratnya.
"Nanti saya minta diusut oleh Kepala Badan. Orang tuanya juga harus dituntut karena melakukan pembiaran. Ia harus kena sanksi pidana," kata Yohanna, Rabu (3/8/2016), udai menghadiri acara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Yohanna mengatakan, kesalahan ada pada orangtua bocah tersebut karena melakulan pembiaran.
"Orangtua tak boleh mengizinkan anaknya bekerja, karena itu melanggar, apalagi jadi kurir narkoba. Itu pembiaran orangtua yang tak bisa dibenarkan. Anak-anak merokok atau minuman keras saja bisa kena sanksi apalagi narkoba, itu salah sekali," tegas Yohanna.
"Hak anak itu ada lima, di antaranya harus sekolah, bermain, dan lain-lain, jika ada anak-anak yang dipekerjakan itu sudah melanggar undang-undang dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 1-3 Miliar," sambung dia.
Sebelumnya ZA, bocah yang baru-baru ini lulus dari sebuah Sekolah Dasar di Kota Makassar ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, di Jl Kandea 3 lorong 2 Bunga Eja, Senin (2/8/2016) pukul 18.00 Wita.
Bocah itu ditangkap bersama dua pemakai lainnya yakni, Kasta Naim bin Salihin (26) warga Tinumbu 142 nomor 13 dan Yunus Bin Hafid (36) warga Bunga Eja nomor 28 Kota Makassar. (*)