Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ini Ucapan Mengejutkan Pembunuh Dian Milinia
Mendengar vonis hakim, Wardiaman langsung tertunduk lesu, matanya berkaca-kaca dan menangis di ruang persidangan
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada Wardiaman Zebua, pelaku pembunuhan Dian Milinia hukuman seumur hidup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dengan tuntutan hukuman mati.
Mendengar vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Zulkifli, Wardiaman langsung tertunduk lesu, matanya berkaca-kaca dan menangis di ruang persidangan.
"Saya akan memberikan hak yang sama, apakah saudara mau banding atau pikir-pikir," sebut Majelis Hakim.
Mendengarkan Hal tersebut, Wardiaman langsung menoleh ke arah kuasa hukumnya.
Dengan langkah gontai ia berjalan menuju kuasa hukum untuk herdiskusi.
Dalam diskusi tersebut kepala Wardiaman terlihat diusap-usap kuasa hukumnya.
Sayup-sayup terdengar suara sang pengacara yang mengatakan kalau Tuhan tidak tidur.
"Tuhan tidak tidur, kita akan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi," sebut Utusan Sarumaha, kuasa hukum Wardiaman.
Selanjutnya ia kembali duduk di kursi pesakitan, dengan suara yang masih bergetar ia berucap akan melakukan banding terhadap vonis hakim ini.
Diluar persidangan Utusan yang merupakan kuasa hukum Wardiaman mengatakan kalau putusan tersebut tidak sesuai.
Begitu juga dengan fakta-fakta yang dijadikan bukti di persidangan. menurut mereka itu semua bohong.
"Keterangan ahli tidak bisa dijadikan bukti," ucapnya.
Sementara itu Isna, ibu kanung Dian Milinia langsung histeris mendengar vonis hakim.
Ia merasa semua ini tidak adil.
"Saya di sini minta keadilan. Putusan ini tidaklah adil, kalian tahu sediri bagai mana dia memperlakukan anak saya sehingga dia tewas," katanya.(koe)