Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Narkoba di Komplek BTN Karyamakmur Pemali Akhirnya Terbongkar

Keberadaan sebuah mobil Avanza warna putih yang sering berhenti lepas dinihari di Komplek BTN Desa Karyamakmur memancing curiga warga sekitarnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaringan Narkoba di Komplek BTN Karyamakmur Pemali Akhirnya Terbongkar
Bangka Pos/Fery Laskari
Kapolsek Pemali, Ipda Harry Frizko menunjukkan bukti narkoba jenis ganja, Selasa (2/8/2016). Tampak HR alias Babay (kaus biru membelakangi), merupakan tersangka pengedar barang haram yang dimaksud. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, PEMALI - Keberadaan sebuah mobil Avanza warna putih yang sering berhenti lepas dinihari di Komplek BTN Desa Karyamakmur, Kecamatan Pemali, Bangka, memancing curiga warga sekitarnya.

Warga pun melapor kejanggalan ini pada polisi. Apalagi mobil itu sering dihampiri pengendara motor, yang seolah mengambil atau mengantarkan sesuatu kepada pengemudi mobil itu.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kapolsek Pemali Ipda Harry Frizko, Selasa (2/8/2016) menyebutkan, laporan merupakan awal terbongkarnya jaringan narkoba di Komplek BTN Karyamakmur.

"Saya bersama anggota saya, unit reskrim melakukan penyelidikan karena ada laporan masyarakat. Kita mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih yang sedang berhenti di BTN Karyamakmur. Informasinya, pengendara mobil itu sering transaksi narkoba," kata Kapolsek.

Saat polisi melakukan pengintaian dari jauh, tiba-tiba melaju sebuah sepeda motor mendekati mobil Avanza putih yang dimaksud.

Polisi pun semakin menaruh curiga, dan langsung melakukan penyergapan pada sepeda motor yang berhenti dekat mobil itu.

Berita Rekomendasi

"Kita langsung melakukan penangkapan pada motor tersebut, menggeledahnya. Ternyata di tangan pengendara motor terdapat sebungkus kecil daun kering diduga ganja," katanya.

Sayang, saat polisi sedang sibuk menyergap pengendara motor, mobil putih langsung tancap gas. Polisi sempat berusaha mengejar mobil ini, namun kehilangan jejak.

"Mobil Avanza tersebut melarikan diri dan kita melakukan pengejaran tapi gagal. Sementara pengendara motor, kita adakan pengembangan dan didapati lagi bukti tambahan. Pengendara motor mengaku menyimpan bukti lain di sebuah rumah kosong di Komplek BTN," katanya.

Penggeledahan bukti tambahan di rumah kosong disaksikan Ketua RT setempat. Bukti yang ditemukan berupa bungkusan dalam kertas koran sekitar satu bungkus kecil (amps).

"Kronologis penangkapan pada hari Minggu Tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 02.30 WIB, pengendara motor adalah tersangka HR alias Babay. Dia diduga merupakan pengedar dan kita jerat Pasal 111 dan Pasla 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas