Ada Apotik tak Berizin di Pekanbaru Jual Serum Palsu
Kita sudah pertanyakan izin usaha Apotik. Namun tidak bisa ditunjukkan
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Meski sudah berganti nama dari Apotik Sail ke Apotik Lekong Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan Apotik di Jalan Hangtuah, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru yang digeledah terkait temuan serum palsu, Rabu (3/8/2016) kemarin, tidak memiliki izin.
Kepastian tersebut ditegaskan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Kamis (4/8/2016).
"Kita sudah pertanyakan izin usaha Apotik. Namun tidak bisa ditunjukkan," ujar Bimo.
Ketegasan tersebut setali tiga uang dengan penetapan tersangka pada pemiliknya yang bernisial A.
Tentu saja bukti kongkrit lainnya adalah temuan serum anti bisa ular dan anti tetanus dari Apotik tersebut.
A ditetapkan tersangka setelah polisi menggeledangnya pasca penggeledahan Rabu kemarin.
Lima kardus berisi serum dan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa juga disita.
Apotik juga ditutup dan diberikan garis polisi.
"Jadi sudah ada tiga tersangka dari temuan serum palsu. Nanti akan ada tersangka baru. Nanti akan dilakukan pengembangan, " terang Bimo.
Terkuaknya serum palsu berawal dari temuan dari BPOM Pekanbaru.
Dua serum yang diduga palsu masing-masing serum anti tetanus dan anti bisa ular.
Keduanya kemudian diperiksa dan dipastikan palsu.
Dari dasar itulah Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.
Polsek Rumbai memulainya dengan meringkus dua orang lelaki yang menawarkan serum serupa.
Polisi melakukan pancingan dengan berpura-pura membeli.
Hasilnya disita 200 ampul serum dalam 20 kotak.
Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan pegembangan.
Apotik yang berlokasi di Jalan Hangtuah menjadi sasaran penggeledahan.
Sebab, polisi mendapati titik terang bahwa di salah satu apotik serum-serum tersebut kemudian didistribusikan ke lokasi lain. (*)