Makanan Merek Bikini Timbulkan Pro dan Kontra, Produsen Harus Ganti Nama
Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat meminta produsen makanan ringan bermerek Bikini menghentikan produksi dan menarik produknya.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat meminta produsen makanan ringan bermerek Bikini menghentikan produksi dan menarik produknya.
Kemasan produk berisi bihun tersebut memenuhi unsur pornografi, karena mempertontonkan sisi erotis wanita berupa pusar dan kutang.
“Bukan mau menghambat usaha. Tapi karena ini sudah menimbulkan pro dan kontra,” kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, kepada Tribun Jabar di kantornya, Bandung, Kamis (4/8/2016).
Rafani pun meminta produsen Bikini jika berada di Kota Bandung mendatangi MUI Jabar untuk memberikan kronologis dan filosofi produk mereka sampai dinamakan Bikini.
Jika memang ingin menjual produk makanan, MUI Jabar meminta produsen mengubah merek dan mengganti gambar kemasan.
MUI Jabar akan mengimbau produsen untuk mengajukan sertifikasi halal agar produknya lebih terjamin dan tidak mengandung unsur makanan yang dilarang agama.
“Kalau sudah halal, tentunya kemasannya juga harus diganti. Cari kemasan yang lebih bagus,” kata Rafani.