Pak Mio Ditangkap Usai Coba Perkosa Istri Orang
Peristiwa bermula saat korban bersama anaknya yang berusia tiga tahun berangkat ke tegalannya untuk menyemprot tanaman.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Argawa
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Aksi tak menyenangkan menimpa NME, wanita ini mengalami percobaan pemerkosaan, Rabu (3/8/2016) sekitar pukul 14.00 wita.
Korban yang berstatus istri orang ini nyaris diperkosa I Made AS alias Pak Mio (27)
Kapolsek Baturiti Kompol Gede Made Surya Atmaja seizin Kapolres Tabanan AKBP Putu Putra Sedana mengatakan, kejadian itu dilaporkan oleh suami korban.
Pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku meminta korban untuk berhubungan badan, tapi ditolak oleh korban. Kemudian secara tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang dan tangan kanan tersangka memegang kemaluan korban. Namun anak korban menangis sehingga pelaku lari," jelas Kompol Surya, (4/8/2016).
Kejadian berawal ketika pagi sekitar pukul 09.00 wita saat korban bersama anaknya yang berusia tiga tahun berangkat ke tegalannya untuk menyemprot tanaman, setelahnya pelaku yang sudah dikenal mendatangi korban dan menanyakan suami korban.
Korban pun menjawab, suaminya sedang kondangan.
Tiba-tiba pelaku merayu korban dan meminta korban untuk bersetubuh.
Namun korban tidak mau akhirnya pelaku pergi.
Sekitar pukul 14.00 wita pelaku datang lagi dan kembali merayu agar korban mau bersetubuh.
Permintaan itu pun kembali ditolak.
Merasa keinginannya tak digubris, pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan kedua tangannya kemudian tangan kanan pelaku memegang kemaluan korban dari luar celana.
Korban pun meronta dan melawan dengan berusaha melepas bekapan tangan pelaku dalam posisi jongkok.
Anak korban yang berada didekat keduanya langsung berteriak sambil menangis sehingga pelaku langsung melepas bekapan korban dan langsung lari.
"Setelah kejadian tersebut kemudian korban menghubungi suaminya melalui handphone untuk segera datang ke kebunnya, setelah suaminya datang kemudian anak korban menceritakan bahwa ibunya ada yang menangkap, setelah ditanyakan kepada korban dikatakan bahwa pelaku mau memperkosanya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Baturiti," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diganjar dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)