Pengajuan Justice Collaborator Ojang Suhandi akan Terus Dilanjutkan
Bupati Subang nonaktif karena kasus korupsi BPJS di KPK akan mengungkap semua hal tentang kasusnya ketika masih ditangani Polda Jabar
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengajuan Justice Collaborator (JC) Ojang Suhandi kepada KPK masih terus dilakukan hingga saat ini.
Bupati Subang nonaktif karena kasus korupsi BPJS di KPK akan mengungkap semua hal tentang kasusnya ketika masih ditangani Polda Jabar.
"Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, JC ini terkait penanganan Polda Jabar, tapi itu juga temuan dari KPK, bukan karena pengajuan klien kami," kata pengacara Ojang, Rohman Hidayat, kepada wartawan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (5/8/2016).
Adapun penanganan di Polda Jabar itu, kata Rohman, juga terkait penyerahan uang sebesar Rp 1,4 miliar melalui Nur Holim ke Polda Jabar untuk pengganti kerugian negara.
Namun pada kenyataannya Polda Jabar telah membantah menerima uang sebesar Rp 1,4 miliar.
"Sampai hari ini dan tadi siang Pak Ojang tidak pernah menerima uang pengembalian dari Nur Holim. Adanya kuitansi itu seolah-olah telah mengembalikan. Dalam hal ini siapa yang ingin berbohong. Pak Ojang sudah tersangka buat apa bohong," kata Rohman.
Sekedar informasi, Nur Holim merupakan pengacara yang ditunjuk Polda Jabar bagi tersangka kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Subiantoro.
Rohman mengatakan, Ojang meminta maaf kepada masyarakat Subang terkait dengan kasus yang menjeratnya.
Ojang pun menyesali tak mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
"Ini jadi pemikiran juga bagi Pak Ojang dan tadi dia menyampaikan ke KPK ingin kerjasama selama proses persidangan," kata Rohman. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.