Soal Oknum PNS Nyambi Bandar Togel, Sekda Bangka Mengaku Belum Tahu
Oknum dan istrinya, keduanya mendapati keuntungan 29,5 persen dari pelanggan yang membeli togel melalui mereka.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kabag Ops Polres Bangka Kompol RM Rajadewa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) saat penangkapan bandar judi togel dua oknum PNS Bangka, SG alias BB dan MR yang merupakan pasangan suami istri.
Berikut barang bukti yang dikatakan oleh Rajadewa:
"Yaitu berupa satu unit laptop merk Relion warna hitam yang digunakan untuk memasang nomor lewat sebuah situs (online), dua buah buku rekapan pemasang, satu unit handphone nokia type 105 warna biru, 1 unit handphone nokia type X2 warna merah hitam, uang tunai Rp 35 ribu, satu buah buku tabungan BCA atas nama Riz dan 1 lembar ATM BCA," kata Rajadewa mewakili Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana, Jumat (5/8/2016).
Sementara itu kata kabag Ops, menurut pengakuan sang oknum dan istrinya, keduanya mendapati keuntungan 29,5 persen dari pelanggan yang membeli togel melalui mereka.
"Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak lima bulan terakhir dan dalam aktivitasnya, para pelanggan mereka menggunakan ponsel serta transaksi langsung dengan tersangka untuk memesan angka togel yang akan di pasang," katanya.
Secara terpisah, Sekda Bangka, Fery Insani dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (5/8/2016) mengaku belum mendapat laporan soal oknum PNS di jajarannya yang ditangkap polisi.
Karena alasan itu pula, Sekda tak memberikan komentar atau rencana sanksi terhadap kedua pegawai tadi.
"Saya belum dapat laporan," katanya.
Sebelumnya disebutkan, Tim Satnarkoba tak sengaja membongkar pasangan suami istri, keduanya oknum PNS Kabupaten Bangka.
Awalnya kedua PNS tadi diduga bandar narkoba, namun setelah digerebek di kediamannya di Perumahan Kampung Baru Sungailiat Bangka, ternyata kedua PNS yang khabarnya nikah siri itu, justru bandar togel.
Kasus ini kemudian dilimpahkan Tim Satnarkoba ke Penyidik Satreskrim Polres Bangka.