Maju Lewat Jalur Perseorangan, Abdullah Puteh Serahkan 188.458 lembar Fotokopi KTP
Rombongan lebih dulu melakukan konvoi dengan mobil dan 23 becak motor yang dihiasi bendera Merah Putih dari Taman Ratu Safiatuddin menuju Kantor KIP
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dari jalur independen, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes menjadi pasangan kedua yang menyerahkan syarat dukungan masyarakat berupa fotokopi KTP ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (5/8).
Pasangan ini mengantarkan 188.458 lembar fotokopi KTP menggunakan becak motor dan mobil melebihi dari syarat yang ditentukan, yakni 153.044 lembar.
Sebelumnya, pasangan Zakaria Saman (Apa Karya)-HT Alaidinsyah tercatat sebagai pasangan pertama yang menyerahkan bukti dukungan fotokopi KTP ke KIP Aceh, Rabu (3/8).
Pasangan ini membawa 154.473 lembar fotokopi KTP yang diangkut dengan satu truk ke Kantor KIP Aceh sebagai syarat untuk bisa maju sebagai calon gubernur dari jalur perseorangan.
Amatan Serambi, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa tiba di Kantor KIP bersama pendukungnya yang berseragam serbaputih sekitar pukul 09.30 WIB.
Sebelum tiba di KIP, rombongan lebih dulu melakukan konvoi dengan mobil dan 23 becak motor yang dihiasi bendera Merah Putih dari Taman Ratu Safiatuddin menuju Kantor KIP Aceh.
Becak tersebut mengangkut fatokopi KTP yang dikumpulkan dari 23 kabupaten/kota.
Konvoi tersebut dipimpin langsung Abdullah Puteh-Sayed Mustafa yang menggunakan mobil VW.
Sebelum tiba di kantor KIP, rombongan berhenti dan berkumpul di halaman Asrama Haji Banda Aceh yang berada di sebelah Kantor KIP Aceh. Lalu rombongan berjalan kaki menuju KIP dengan barisan terdepan pemuda-pemudi yang mengenakan busana adat Nusantara.
“Pawai ini bernuansa kebangsaan,” kata Puteh.
Kedatangan pasangan ini disambut Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi SH dan enam komisioner lainnya. Setelah mengisi buku tamu, pasangan ini melakukan pertemuan dengan para komisoner di lantai dua kantor itu.
“Sesuai dengan tahapan, kita sudah menerima syarat dukungan dan kami nyatakan penyerahan dukungan dari Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab sah,” kata Ridwan Hadi.
Ridwan menambahkan, setelah menerima berkas syarat dukungan tersebut, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual apabila tidak bermasalah.
Tapi, jika nantinya tidak memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengembalikan lagi bukti dukungan itu ke tim sukses untuk dilengkapi hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada 7 Agustus 2016.
Setelah melakukan pertemuan dengan komisioner KIP, pasangan Puteh-Sayed menggelar konferensi pers di Media Center KIP Aceh.
Kepada wartawan, Puteh menyatakan alasan dirinya mencalonkan diri pada Pilkada 2017 setelah melihat masyarakat Aceh masih hidup di bawah garis kemiskinan meski provinsi ini punya anggaran melimpah.
“Kehadiran kami dalam ranah pilkada karena terpanggil setelah melihat nasib rakyat Aceh yang saat ini masih sangat menyedihkan,” kata Puteh yang didampingi pendukungnya seperti Tgk Muhammad Yus, Thanthawi Ishak SH, Munir Azis SH, Jamal Yunus, dan Zainal Abidin.
Puteh menjelaskan, setelah sepuluh tahun dana otonomi khusus (otsus) digelontornya oleh pemerintah pusat untuk pembangunan Aceh, seharusnya rakyat Aceh sudah sejahtera.
Tapi malah sekarang Aceh menduduki peringkat kedua provinsi termiskin di Sumatera.
“Seharusnya tiga tahun sudah bisa menyejahterakan rakyat. Tapi tim kami sudah tak sabar menanti perubahan itu, karena itu menyangkut hajat hidup dan martabat rakyat Aceh. Kami sangat miris ketika membaca berita Aceh nomor dua kemiskinan di Sumatera. Padahal kita memiliki anggaran besar tapi kenapa Aceh tidak berubah,” katanya.
Hal ini terjadi, kata Puteh, karena ada ketidaktepatan penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak bisa membedakan mana yang prioritas dan mana yang tidak prioritas. Karena itu, kami terpanggil meresponsnya untuk menggelola anggaran dengan betul-betul dan setepat-tepatnya bagi kesejahteraan rakyat,” ungkap mantan gubernur Aceh ini.
Dalam konferensi pers kemarin, Puteh juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Aceh karena pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter dengan vonis sepuluh tahun penjara yang berakhir pada tahun 2014.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mantan napi yang hukumannya di atas lima tahun lalu maju sebagai calon kepala daerah harus membuat surat pernyataan dan mengumumkan di media bahwa ia sudah menyelesaikan masa pidana dan tak mengulanginya lagi.
Aturan serupa juga tertuang dalam draf Qanun Pilkada Aceh yang sedang direvisi, tapi draf qanun tersebut hingga kini belum diparipurnakan.
“Karena masa bebas saya belum mencapai lima tahun dari jadwal pendaftaran, maka saya nyatakan saya pernah tersangdung kasus korupsi, tolong sampaikan saya mohon maaf kepada rakyat Aceh. Tapi saya sudah menjalani hukuman sesuai putusan hakim. Harapan saya masyarakat bisa mengerti, memahami, dan mempertimbangkan dengan objektif,” katanya. (mas)