Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Hakim Sidoarjo Terhadap Samanhudi Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Putusan ini juga akan berdampak negatif bagi guru.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putusan Hakim Sidoarjo Terhadap Samanhudi Preseden Buruk Dunia Pendidikan
IST
Siswa menunjukkan bekas cubitan (kiri) yang dilakukan oleh Guru Samhudi (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati mengaku prihatin dan menyayangkan atas putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo terhadap guru SMP Basuki Rahmat Samahudi yang memvonis tiga bulan hukuman penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Semestinya kata Reni, majelis hakim menerapkan keadilan substantif terhadap Guru Samhudi. Toh, di antara kedua belah pihak yakni orang tua dan guru telah terjadi islah atau perdamaian.

"Putusan hakim tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita. Langkah pendidik yang memberi nilai edukasi kepada anak didik dengan mengingatkan anak didik justru menjadi korban kriminalisasi," kata Reni melalui pesan singkatnya, Sabtu (6/8/2016).

Ketua Fraksi PPP itu menuturkan, semestinya, para penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait dengan esensi pendidikan ini.

Apalagi, yang dilakukan guru dengan mencubit siswa bukan dengan tujuan menyakiti, tetapi untuk memberi edukasi.

"Putusan ini juga akan berdampak negatif bagi guru. Akan ada sikap trauma saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya. Kekhawatiran akan adanya kriminalisasi sulit dihindari. Ekstremnya, bisa saja saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang unik, guru akan melakukan pembiaran saja. Semoga kekhawatiran tersebut tidak terwujud," ujarnya.

Masih kata Reni, langkah orang tua murid yang melaporkan guru juga tidak memberi nilai edukasi kepada anak.

Berita Rekomendasi

Pelaporan tersebut akan memberi dampak sikap arogan dan angkuh terhadap anak-anak.

Ke depan agar persoalan seperti yang terjadi pada Samhudi di Sidoarjo ini tidak muncul kembali, keberadaan Komite Sekolah harus lebih dikonkretkan fungsinya.

"Komunikasi antara tenaga pengajar, lembaga pendidikan dan orang tua siswa harus dilakukan secara terbuka, intensif dan saling melengkapi. Harapannya dengan cara ini, peristiwa semacam tersebut tidak terulang kembali," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas