Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 17 Tahun Terlibat Jaringan Uang Palsu Antar Provinsi di Sulawesi

Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49), ditangkap di tempat berbeda

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Remaja 17 Tahun Terlibat Jaringan Uang Palsu Antar Provinsi di Sulawesi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Bareskrim Polri menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu beserta alat cetak saat memberikan keterangan pers di Bakreskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum at (22/7). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka beserta uang palsu tercetak setara Rp.7 milyar, dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tiga pengedar uang palsu lintas provinsi dibekuk oleh tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49), ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP  Ridwan Saenong, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari hasil penjualan handphonenya.

Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa. Hasilnya operasi yang dipimpin Kanit Resmob,  Ipda Malelak, menangkap Mothar di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. Selanjutnya, dari hasil interogasi lagi, polisi juga menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi.

Polisi hanya mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dari MF dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 29.750.000 dari Mothar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas