Remaja 17 Tahun Terlibat Jaringan Uang Palsu Antar Provinsi di Sulawesi
Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49), ditangkap di tempat berbeda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tiga pengedar uang palsu lintas provinsi dibekuk oleh tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Gowa.
Ketiga tersangka masing-masing, MA (17), Mothar alias Bara Bin Marsuki (33), dan Fathollah Bin Ahmad (49), ditangkap di tempat berbeda dan waktu yang berbeda pula.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Ridwan Saenong, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menerima uang palsu dari hasil penjualan handphonenya.
Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Pulau Jawa. Hasilnya operasi yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Malelak, menangkap Mothar di Dusun Tambak, Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. Selanjutnya, dari hasil interogasi lagi, polisi juga menangkap Fathollah di Perumahan Telkom Jatiasih Bekasi.
Polisi hanya mengamankan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dari MF dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50.000 sebesar Rp 29.750.000 dari Mothar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.