Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jengkel Suara Tangisan, Mursalim Tinggalkan Anaknya di Pinggir Jalan

Salim lalu meninggalkan anaknya dari pernikahannya dengan Nurasiah (26) di Jl. Poros Pallangga, sekitar Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Jengkel Suara Tangisan, Mursalim Tinggalkan Anaknya di Pinggir Jalan
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Mursalim (24) warga Jl. Satangnga, Makassar, kini diamankan di Polres Gowa karena tega meninggalkan anaknya, Risdayanti (8), dipinggir jalan, lantaran jengkel mendengar ia menangis. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Seorang warga Jl. Satangnga, Makassar, Mursalim (24), kini diamankan di Polres Gowa karena tega meninggalkan anaknya, Risdayanti (8), di pinggir jalan, lantaran jengkel mendengar ia menangis.

Salim saat ditemui Tribun di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, mengatakan, kejadian itu terjadi April lalu.

"Saya mau bawa ke Bulukumba karena diminta sama ibunya. Tapi waktu di Pete-Pete dia menangis terus, saya turun belikan minum, dia tetap menangis. Karena jengkel saya tinggalkan dan kembali ke Makassar," katanya,  Minggu (7/8).

Salim lalu meninggalkan anaknya dari pernikahannya dengan Nurasiah (26) di Jl. Poros Pallangga, sekitar Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga.

Dia pun kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar tiga hari lalu oleh istrinya sendiri.  Namun dilimpahkan ke Polres Gowa sejak kemarin, Sabtu (6/8/2016).

Salim mengakui jika awalnya dia enggan pergi ke Bulukumba karena takut bertemu dengan sang mertua.

Berita Rekomendasi

"Takut ka sama mertua ku. Makanya saya tidak mau ke sana. Tapi istri ku na paksa terus saya. Suruh bawa anakku di Bulukumba," katanya lagi.

Kini pria yang menikah 2014 lalu itu harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan hukum.

Paur Humas Polres Gowa, Ipda Abdul Wahab, mengatakan, pelaku dikenakan pasal 77 b jo pasal 76 b jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal ini masih sementara. Karena penyidik nya belum ditunjuk. Tapi mengacu pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda minimal paling banyak Rp 100 juta," ujarnya. (Won)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas