Satpol PP dan Polisi Bentrok di Makassar, Seorang Polisi Tewas
Belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya Michael. Jenazahnya masih berada di RS Bhayangkara untuk autopsi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Polisi dan Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bentrok pada Sabtu (6/8/2016) hingga Mingu dini hari di Anjungan Pantai Losari. Bentrokan kemudian meluas ke Kantor Balai Kota Makassar.
Satu orang polisi tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka. Kaca-kaca Kantor Balai Kota Makassar pecah. Darah berceceran di lantai. Puluhan kendaraan roda empat dan dua juga rusak.
Korban tewas adalah anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Rieuwpassa. Ia tewas saat anggota Sabhara Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menyerang Kantor Balai Kota Makassar.
Belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya Michael. Jenazahnya masih berada di RS Bhayangkara untuk autopsi.
Selain Michael, seorang anggota Satpol PP Kota Makassar terkena tikaman dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Situasi telah berangsur aman dan terkendali pada pagi ini. Pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari situasi di tengah Kota Makassar kacau akibat bentrokan di kedua instansi itu. Kedua bela pihak kejar-kejaran di sepanjang Anjungan Pantai Losari. Polisi puluhan kali melepaskan tembakan.
Bentrokan itu dipicu kesalah pahaman. Dua anggota Sabhara Polrestabes, yaitu Bripda Hendrik dan Bripda Asmat, yang berpakaian dinas mengendarai motor dinas masuk ke Anjungan Losari.
Entah bagaimana, keduanya terlibat percekcokan dengan seorang anggota Satpol PP, Safri. Tak lama kemudian, kedua anggota Sabhara Polrestabes Makassar itu terlibat perkelahian dengan Safri dan anggota Satpol PP lainnya.
Perkelahian berhasil diredam dan kedua anggota Polrestabes Makassar itu pergi meninggalkan Anjungan Pantai Losari.
Ternyata keduanya kemudian melaporkan apa yang mereka alami ke kantornya di Polrestabes Makassar. Tidak lama kemudian, puluhan anggota Sabhara Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel menyerang Kantor Balai Kota Makassar.