Hakim Hitung Sendiri Kerugian Negara Kasus Korupsi Bantuan Perlengkapan Siswa Miskin
Hasil tersebut merupakan perhitungan sendiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Selain pidana penjara dan pidana denda, Hendrawan, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 2,296 miliar.
Hasil tersebut merupakan perhitungan sendiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Kami tidak menggunakan hasil audit kerugian negara BPKP,” kata hakim anggota Baharudin Naim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/8/2016).
Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara sebesar Rp 2,375 miliar.
Namun hakim ketua Nelson Panjaitan mengatakan, Hendrawan sudah menitipkan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Uang titipan itu akan disita untuk mengganti kerugian negara.
“Sisanya sebesar Rp 203 juta dikembalikan ke terdakwa,” ujar Nelson.
Hendrawan secara bersama-sama dengan Tauhidi melakukan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proses lelangnya, majelis hakim menilai tidak dilakukan sesuai ketentuan. Hendrawan menyuruh stafnya Nofta mencari pinjaman perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin.
Hendrawan mendapatkan 34 paket pengadaan proyek tersebut.