Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Dihajar Saudara Korban di Pengadilan

Keluarga korban (alm) Made Punarbawa yang tak terima dengan perlakuan terdakwa berusaha melampiaskan amarahnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terpidana Mati Pembunuh Satu Keluarga Dihajar Saudara Korban di Pengadilan
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Keluarga korban (alm) Made Punarbawa mengejar terdakwa terpidana mati Heru Hendriyanto alias E en alias Komang (30) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), Senin (8/8/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berlangsung menegangkan dan panas.

Keluarga korban (alm) Made Punarbawa yang tak terima dengan perlakuan terdakwa berusaha melampiaskan amarahnya. 

Ketegangan mulai terjadi saat pasutri terpidana mati itu dibawa dari sel tahanan PN Denpasar menuju ruang sidang.

Sekitar delapan orang dari keluarga korban yang telah menunggu kedua terdakwa di halaman langsung melontarkan kecaman dan mengatakan pasutri tersebut tidak pantas hidup dan sudah seharusnya dihukum mati akibat perbuatannya.

Tak sampai di situ, sebelum hakim menutup sidang, adik ketiga korban Komang Arianta secara spontan meminta agar majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa tetap menghukum mati Heru dan Anita. Persidangan pun berjalan tegang.

"Hukuman mati harus tetap jalan. Mereka tidak pantas hidup!" teriaknya.

Ketua Hakim Gde Ginarsa berusaha menenangkan dan mengatakan keputusan PK tetap diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Berita Rekomendasi

Sedangkan hakim PN Denpasar hanya memeriksa. Hakim memberikan waktu delapan hari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan. 

Mendapat cacian dan serangan, Heru dan Putu Anita hanya bisa tertunduk duduk di kursi pesakitan. 

Tak sepatah kata pun keluar dari pasutri pembunuh satu keluarga yakni I Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuannya Ni Wayan Risna Ayu Dewi (9), di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Badung, pada 16 Februari 2012 itu.

Usai sidang, beberapa kerabat korban langsung berlari ke samping pintu keluar ruang sidang. Mereka berusaha mengejar dan mengeroyok pasutri yang dikenal dengan sebutan "Jagal Kampial".

Tampak beberapa keluarga korban yang emosional menerobos penjagaan ketat dua petugas kepolisian Polres Karangasem dan satu petugas Lapas Karangasem yang mengawal terpidana. Sempat dihalangi para petugas namun jumlah yang tak sebanding membuat petugas kewalahan.

Sambil mengumpat dan mengecam mereka menyerang pelaku. Ada yang menendang bagian belakang Heru dan memukul kepala Heru dengan gulungan koran. Mereka mengejar Heru dan Anita hingga masuk dalam mobil tahanan

"Jangan sok suci kamu, hai kamu pembunuh. Mana keponakanku yang kamu bunuh itu. Kembalikan ponakanku," teriak kakak korban, Wayan Ratna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas