Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Dibantah Para Terdakwa dari Keterangan Briptu Niazi

Belakangan Resti dan Nita mengakui bahwa sabu itu sebenarnya bukan dari Niazi melainkan dari Aiptu Yaumil.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ini yang Dibantah Para Terdakwa dari Keterangan Briptu Niazi
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Briptu Niazi usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016). Ia berteriak usai sidang karena merasa dirinya menjadi korban fitnah oknum polisi lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Brigadir Satu Niazi Yusuf, memberikan kesaksikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/8/2016). Niazi menjadi saksi terhadap terdakwa Winda, Ayu, Erna, Nita dan Resti.

Kelima perempuan itu menjadi terdakwa karena adanya penemuan satu paket sabu di dalam kamar sel perempuan Polresta Bandar Lampung.

Niazi ikut terseret menjadi tersangka karena pengakuan kelimanya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyatakan sabu berasal dari Niazi.

 Belakangan Resti dan Nita mengakui bahwa sabu itu sebenarnya bukan dari Niazi melainkan dari Aiptu Yaumil.

Di dalam persidangan majelis hakim menanyakan apakah Niazi sering datang ke ruang tahanan.

Niazi menjawab sesekali ke ruang tahanan sebatas memberikan rokok kepada para tahanan yang meminta tolong dibelikan rokok.

Berita Rekomendasi

“Apakah boleh tahanan merokok?” tanya hakim Nelson. Niazi mengatakan, sebenarnya tidak diperbolehkan.

Yusron, pengacara terdakwa Winda, Ayu dan Erna menanyakan mengenai permasalahan rokok.

Ini dikarenakan, di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sabu diselundupkan Niazi ke dalam sel melalui rokok yang diberikan Niazi kepada terdakwa Winda.

 Niazi mengatakan, Winda memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada dirinya meminta dibelikan rokok, pada 4 Mei 2016 di malam hari.

Niazi mengatakan, ia keluar dari penjagaan tahanan selama kurang lebih 30 menit membelikan rokok untuk Winda.

Menurut Niazi, ia membeli rokok lalu memberikan ke Winda dalam keadaan tersegel. Majelis hakim lalu meminta para terdakwa untuk menanggapi kesaksian Niazi.

Terdakwa Winda mengatakan, ia memberi uang sebesar Rp 100 ribu ke Niazi untuk membeli rokok.

“Dia (Niazi) membeli rokok selama satu jam bukan setengah jam,” ujar Winda.

Terdakwa Erna menanggapi pernyataan Niazi mengenai razia yang digelar pada 6 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Erna, ketika razia, Niazi menyelamatkan ponsel miliknya yang berada di dalam kamar sel. “Bohong itu,” tegas Niazi.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas