Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Listrik Pembuat Senjata Api Asal Jombang Tak Terkait Terorisme

Senjata api rakitan buatan tukang listrik asal Jombang memiliki akurasi cukup tinggi, daya lenting peluru mencapai 25 meter.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tukang Listrik Pembuat Senjata Api Asal Jombang Tak Terkait Terorisme
Surya/Sutono
Ratusan senjata dan peluru tajam yang disita dari rumah milik BF (49), di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Selasa (9/8/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Sutono

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto memastikan sejumlah senjata api dan ratusan peluru tajam berbagai kaliber milik Bangkit Fauzal tak terkait terorisme.

Demikian pula tidak terkait dengan aksi kejahatan lainnya, semisal perampokan dan narkoba.

"Jadi saya memastikan tidak ada keterkaitan antara temuan senjata itu dengan kejahatan maupun terorisme," tegas Agung saat ditemui di Polres Jombang, Selasa (9/8/2016).

Ia mengatakan, selama ini Bangkit yang sehari-hari bekerja sebagai tukang listrik itu hanya menyimpan dan menggunakan senjata api rakitan untuk berburu. Polisi juga belum menemukan adanya bisnis jual beli senjata ilegal.

"Jadi ia dijerat soal kepemilikan senjata api tanpa izin. Dari penelusuran, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan jaringan terorisme," beber Agung.

Bangkit dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951. Ancamannya, hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama dua puluh tahun.

Berita Rekomendasi

Densus 88 Antiteror ikut tertarik untuk menelusuri kepmilikan senjata api hasil karya tukang listrik tersebut. Termasuk akan menelusuri apakah Bangkit memiliki kaitan dengan kelompok teroris di Batam atau tidak.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan Densus 88 masih mendalami apakah temuan senjata itu ada hubungannya dengan jaringan terorisme atau tidak.

"Masih ditelusuri ada kaitan dengan terorisme atau tidak. Kalau tidak ada, karena kedapatan menyimpan senjata api bisa kena Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Boy di Mabes Polri.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Bangkit di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang:

1. 4 Senjata laras panjang rakitan
2. 4 Senjata laras pendek rakitan
3. 55 Peluru tajam kaliber 3,8 mm
4. 99 Peluru tajam kaliber 9 mm
5. 94 Peluru tajam kaliber 7,65mm
6. 42 Peluru tajam kaliber 5,56mm
7. 11 Peluru tajam kaliber 7 mm
8. 24 Peluru hampa kaliber 5,56 mm
9. 24 Peluru karet
10. 5 Peluru tajam kaliber 5,56 mm dalam satu rangkaian
11. 17 Selongsong peluru
12. 4 Kaleng kecil serbuk mesiu
13. 6 Peluru tajam (madsen) kaliber 7,65 mm
14. 54 Proyektil
15. 134 Peluru ramset

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas