Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kecolongan, Pemilik Hajatan Nikahan Tak Miliki Izin Keramaian

Menurut Alam, seharusnya sebelum acara, pihak atau pemilik hajatan harus membuat izin keramaian.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Polisi Kecolongan, Pemilik Hajatan Nikahan Tak Miliki Izin Keramaian
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pemilik hajatan organ tunggal, yang menjadi lokasi tewasnya Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabatat Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) malam tidak mengantongi Surat Izin Keramaian (SIK) dari kepolisian.

Hal ini diakui, Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, Jumat (12/8/2016).

Menurut Alam, seharusnya sebelum acara, pihak atau pemilik hajatan harus membuat izin keramaian.

Baik disampaikan ke Desa setempat dan pihak kepolisian.

"Kami sempat kecolongan, karena pemilik hajatan tidak melaporkan dan membuat surat izin keramaian. Harusnya mereka laporkan ke Desa dan desa melaporkan ke pihak kepolisian," ungkapnya mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, Jumat (12/8/2016).

Diberitakan, Arjun (22) dan Firmasyah alias Man (19) meregang nyawa.

Berita Rekomendasi

Keduannya tewas dalam pesta organ tunggal dalam hajatan pesta pernikahan di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/8/2016) tadi malam.

Belum diketahui penyebab dua buruh harian ini tewas.

Namun disekejur kedua korban ditemukan sejumlah luka tusukan senjata tajam.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas