Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Gugatan Warga Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo Penuhi Syarat

Gugatan itu disampaikan warga terdampak karena merasa keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim bandara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ratusan Gugatan Warga Terdampak Pembangunan Bandara Kulonprogo Penuhi Syarat
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Lebih kurang 102 gugatan diajukan warga terdampak bandara baru Kulonprogo ke Pengadilan Negeri Wates.

Gugatan itu disampaikan warga terdampak karena merasa keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim bandara.

 Hingga Jumat (12/8/2016), ratusan gugatan dinyatakan lolos persyaratan administrasi dan siap disidangkan.

Setelah gugatan pertama yang disampaikan warga terdampak Kasringah segera memasuki tahap akhir persidangan, praktis seratusan berkas gugatan lainnya akan menyusul disidangkan.

Panitera Muda Perdata PN Wates, Sukarjo, mengatakan warga terdampak yang datang mengajukan gugatan cukup banyak.

Namun, sesuai hasil konsultasi, tercatat 102 gugatan memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi.

Berita Rekomendasi

"Semua perkara nilai ganti rugi. Sebagai tergugat BPN Kanwil DIY dan PT Angkasa Pura I," kata Sukarjo, Jumat (12/8/2016).

Disebutkan, dari total gugatan masuk tersebut, 90 berkas di antaranya merupakan gugatan yang diajukan pemilik tambak udang. Petambak di lahan PAG tersebut menggugat karena tidak menerima ganti rugi atas aset mereka.

Sukarjo mengatakan diperkirakan jumlah gugatan masih akan bertambah. Pasalnya, berdasar pengalaman pekan sebelumnya, gugatan bertambah setiap harinya.

Selain itu, diketahui saat ini pun masih ada warga terdampak yang sedang proses melengkapi administrasi gugatan.

Adapun kelengkapan yang dibutuhkan, disebutkan, antara lain identitas dan bukti kepemilikan tanah penggugat. Bagi pemilik usaha di atas PAG, mereka harus bisa menunjukkan surat keterangan disertai tanggal dimulainya pengolahan PAG dari pemdes setempat.

Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati, mengatakan akan memroses gugatan secepatnya.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, disebutkan gugatan harus menghasilkan putusan maksimal 30 hari kerja.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas