Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kampung Damai Berbondong-bondong ke Kantor Lurah Sei Jodoh

Warga kampung Jodoh RT 01/RW07 datang ke kantor Lurah Sei Jodoh, Senin (15/8/2016).

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Warga Kampung Damai Berbondong-bondong ke Kantor Lurah Sei Jodoh
TRIBUN TIMUR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Warga kampung Jodoh RT 01/RW07 datang ke kantor Lurah Sei Jodoh, Senin (15/8/2016).

Kedatangan mereka ke kantor lurah untuk mempertanyakan keterlibatan pihak lurah beserta perangkat RT dan RW dilingkunganya atas pengosongan lahan kepada PT Nusa Bakti Tata Segara.

Menurut mereka, tiba-tiba saja mereka menerima surat pengosongan lahan dalam waktu tujuh hari.

Karena tidak tahu apa-apa, warga langsung kaget dan akhirnya hendak bertanya langsung kepada pihak kelurahan.

Dalam hal ini, perusahaan menuliskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung mengenai pengosongan lahan tersebut kepada lurah sei Jodoh, Imam Tohari dan ketua RT 01 Setia Budi.

"Ada yang mengaku-ngaku punya lahan di sana, mau menggusur tapi belum ada kesepakatan dengan warga. "

Berita Rekomendasi

"Tiba-tiba kemarin hari Minggu mereka datang, kami pikir mau mengajak warga rapat. Rupanya mau memberikan surat ke warga untuk segera pindah dalam waktu seminggu ke depan. Dan akan mengganti rugi sebesar Rp 4 juta," tutur Charles.

Charles menuturkan, kehadiran surat tersebut membuat warga resah. Apalagi surat pun tidak memiliki kop surat resmi, dan hanya mendompleng nama lurah, RT, serta Tembusan ke beberapa instansi, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang, termasuk kantor lurah.

"Warga kaget, dan kecewa juga. Kop surat tidak jelas malah dibagikan. Dibagikan RT lagi. Bersama orang-orang dari perusahaan itu."

"‎Alasan RT dia tidak tahu isi surat tersebut, makanya dia langsung bagikan saja. Bagaimana bisa, anak sekolah saja kalau dapat undangan dari guru untuk diberi ke orangtua, pasti dibaca dulu," tuturnya.

Dofi warga yang lain mengatakan, pihak perusahaan baru sekali mendatangi warga.

Namun, dalam pertemuan tersebut, belum disepakati mengenai pengosongan lahan dan besaran ganti rugi kepada warga.

"‎Minggu yang lalu memang sudah berembuk, tapi belum ada keputusan. Jadi mereka (perusahaan) pulang, dan kami warga mau rapat internal dulu."

"Kemarin harusnya kami rapat, bersama RT juga. Tapi bukannya rapat, malah muncul surat itu," kata dia. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas