Enam Warga Digrebek Polisi Tengah Bermain Judi Liong Fu di Sungai Rengas
Warga yang bermain judi berikut pemilik rumah langsung ditangkap dan digiring ke Mapolresta Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Enam warga ditangkap usai digrebek tengah bermain judi jenis Liong Fu di sebuah rumah, Jl Pramuka (TPI), Sei Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (12/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap enam tersangka judi tersebut.
Berawal adanya informasi yang disampaikan warga masyarakat, personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya aktivitas permainan judi Liong Fu di lokasi tersebut.
"Kemudian langsung dilakukan proses penyelidikan terhadap informasi tersebut, dari hasil penyelidikan, benar ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi Liong Fu," ungkapnya didampingi Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis saat rilis tersangka dan barang bukti di Polresta Pontianak, Selasa (16/8/2016) siang.
Lanjut Andi Yul, saat digrebek petugas, para tersangka ini tengah asyik bermain judi Liong Fu. Warga yang bermain judi berikut pemilik rumah langsung ditangkap dan digiring ke Mapolresta Pontianak.
"Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan barang bukti terkait tindak pidana perjudian. Untuk kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun keenam tersangka perjudian tersebut, yakni pemilik rumah bernama Sugianto (45), kemudian lima pemain judi Liongfu yakni Herman Basuni (41), warga Jl Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya. Hidayat (54), warga Gang Veteran, Jl Pramuka, Kabupaten Kubu Raya.
Suryanti (45), warga Jl Primer/ Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya. Lukmanarun (42), warga Jeruju Besar. Johan A Fatha (48), warga Pal 12 Borneo Residence, Kabupaten Kubu Raya.
"Ada pemilik rumah, ada pemain, untuk bandar pada saat penggerebekan itu lari. Sampai saat ini sudah kami ketahui identitasnya dan akan segera ditangkap. Informasi dari warga setempat, di lokasi ini memang sudah sering ada aktivitas permainan judi, hampir setiap malam mereka bermain" terang Andi Yul.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni uang tunai sebanyak Rp 852 ribu, satu set alat permainan judi Liong Fu beserta lapak, tiga buah Hap, dua buah Dadu dan satu bungkus rokok Marlboro.
Hasil pemeriksaan sementara saat ini, keenam tersangka mengakui telah bermain perjudian jenis Liong Fu, dan telah bermain sejak satu bulan yang lalu di lokasi tersebut.
"Saat ini para tersangka ini telah kami lakukan proses penahanan, dan melengkapi berkasnya untuk ke penuntut umum. Kami akan kenakan pasal 303 KUHP," sambung Kasat Reskrim.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.