Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kadis Pendidikan Lampung Dihukum 1,2 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menghukum Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kadis Pendidikan Lampung Dihukum 1,2 Tahun Penjara
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi bersalah melakukan korupsi bersama-sama proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ujar hakim ketua Samsudin pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (16/8/2016).

Majelis hakim juga menghukum Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Tauhidi terbukti melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair. Pada putusan ini, majelis hakim tidak menghukum Tauhidi dengan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Ini dikarenakan majelis hakim menyatakan Tauhidi tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Tauhidi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.

Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas