Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi Bebas, Napi Pangkalpinang Diberi Modal Kerja

Keempat napi itu adalah Vixram Adi, Hendra, Toni Damara dan Yudi Saputra.

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dapat Remisi Bebas, Napi Pangkalpinang Diberi Modal Kerja
youtube

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah membuat terobosan positif terkait nasib para narapidana (napi) di wilayahnya.

Tidak hanya mendapat remisi bebas, para napi langsung mendapat modal kerja sesuai kemampuan masing-masing.

Wajah empat orang mantan napi asal Kota Pangkalpinang yang mendapat remisi bebas itu tampak begitu sumringah.

Keempat napi itu adalah Vixram Adi, Hendra, Toni Damara dan Yudi Saputra.

Mereka mendapat remisi bebas dari Kanwil Kemenkum HAM Babel.

Saat dibebaskan, keempatnya langsung menuju rumah dinas wali kota.

Di sana mereka menerima bantuan modal kerja dari sang wali kota.

Berita Rekomendasi

Wali Kota Irwansyah mengatakan, bantuan yang diberikan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada Vixram cs ini berupa modal kerja sesuai keahlian masing-masing.

Yakni kompresor untuk modal bengkel mobil dan motor, peralatan memasak kue dan peralatan beternak lele.

"Kami berikan bantuan berupa modal usaha ekonomi produktif, yang hasilnya sudah dapat mulai terlihat dalam tiga bulan," kata Wali Kota termuda di Indonesia itu.

Penyerahan bantuan modal usaha disaksikan Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi, Dandim Babel Letkol Daniel Simanjuntak dan Kajari Pangkalpinang Samsuddin.

Kakanwil Kemenkum HAM Babel Bambang Rantam Sariwanto juga turut menghadiri acara ini.

"Ini adalah yang pertama kali dan satu-satunya di Indonesia, para mantan napi diberikan bantuan berupa modal kerja oleh Pemkot. Biasanya hanya bantuan berupa uang santunan," kata Bambang Ratam Sariwanto.

Dengan modal kerja nyata dan sesuai dengan keahlian, Bambang berharap para mantan napi ini dapat memulai kehidupan mereka dengan lebih baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas