Pantai Pulau Merah Banyuwangi Berlumpur, Bupati Tegur PT BSI
Teguran ini terkait belum selesainya pembangunan enam dam yang disanggupi BSI sesuai dengan dokumen lingkungan.
Editor: Wahid Nurdin
”Makanya kami pertegas lagi bahwa dam harus diselesaikan. Ini mendesak,” tegasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo, menegaskan, PT Bumi Suksesindo (BSI) selaku pemegang izin pertambangan emas di Bukit Tumpang Pitu harus segera memenuhi semua perencanaan yang ada di dokumen lingkungan, seperti pembangunan dam, agar bisa menampung air hujan sehingga tidak mengarah ke wilayah hilir.
Dia menjelaaskan, perizinan tambang tersebut dimulai pada 2006 melalui penerbitan Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) dan Kuasa Pertambangan.
Saat Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mulai menjabat per 20 Oktober 2010, telah terdapat ratusan tahapan izin yang diajukan ke pemerintah. Termasuk sudah terbit pemberian izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.
”Semua izin itu sudah terbit sebelum Pak Anas jadi bupati. Pak Anas menghadapi dua pilihan, yaitu sepihak menutup tambang atau terus melanjutkannya karena perizinan telah ada sejak dia belum menjabat,” jelas Hary.
Hary memaparkan, pada 2007 telah diterbitkan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi, lalu pada 2008 terbit izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi.
Kemudian, seiring dengan diberlakukannya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada awal 2010 terbit IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sesuai SK Bupati Nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan SK Bupati Nomor 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010.
Dia menambahkan, selama hampir dua tahun, Pemkab Banyuwangi kemudian mengkaji semua skema yang ada, termasuk berkonsultasi ke para ahli, daerah lain, dan pemerintah pusat. Selama dua tahun itu pula Pemkab Banyuwangi menolak bertemu dengan perusahaan. Dari kajian yang dilakukan, ternyata tidak ada satu pun skema yang menguntungkan daerah.
”Masalahnya, di satu sisi, izin sudah diterbitkan sebelum Bupati Anas menjabat. Kalau kemudian kita tutup, pemerintah daerah bisa dituntut ke pengadilan, bahkan bisa sampai ke arbitrase internasional seperti yang pernah terjadi di salah satu daerah di Kalimantan. Ini biayanya tinggi. Maka keputusan yang diambil Pemkab Banyuwangi adalah menegosiasi agar pemda mendapatkan saham yang disebut golden share. Saham itu langsung masuk mekanisme APBD. Artinya, kita cari yang beri manfaat ke masyarakat karena izin sudah terbit sejak sebelum Pak Anas jadi bupati,” papar Hary.
Jika kelak sudah berproduksi dan ada pembagian dividen, Pemkab Banyuwangi pun mendapatkan dana yang akan masuk ke APBD. Pemkab Banyuwangi sengaja tidak membentuk BUMD agar tidak dimanuver pihak-pihak tertentu.
Karena dana langsung masuk ke APBD, maka secara otomatis berada dalam sistem pengawasan keuangan negara yang bisa diakses semua penegak hukum.
Nanti dividen itu bisa digunakan Pemkab Banyuwangi untuk membiayai anak-anak muda Banyuwangi sekolah hingga ke luar negeri, membangun jalan, menyediakan fasilitas kesehatan, dan sebagainya. (surya/haorrahman)