Cleaning Service Ini Dihajar Gagang Pistol Oleh Anggota Provost Polrestabes Semarang
Seorang pemuda menjadi korban penganiayaan anggora Provost Polrestabes Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Seorang pemuda menjadi korban penganiayaan anggora Provost Polrestabes Semarang.
Pemuda bernama Eko Krismayanto (26) warga Kalisari Baru, Semarang Selatan itu dipukul menggunakan gagang senjata api jenis pistol oleh anggota Provost Polrestabes Semarang, Aiptu B pada Sabtu (20/8/2016).
Lokasi penganiayaan di rumah sakit Ibu dan Anak Anugerah, tepatnya di belakang Mapolrestabes Semarang.
Eko mengatakan, pemukulan itu dilakukan oleh Aiptu B saat dirinya sedang bekerja di Rumah sakit tersebut.
Eko bekerja sebagai cleaning service di rumah sakit yang terletak persis di belakang Mapolrestabes Semarang.
Saat itu, Eko sedang bekerja di lantai dua tiba tiba Aiptu B datang dan memaki maki Eko dari bawah.
Aiptu B menuduh Eko menendang pintu rumah ibunya pada malam sebelumnya.
"Datang pakai pakaian safari, lalu teriak teriak maki maki saya. Saya turun mau tanya kenapa," kata Eko, Minggu (21/8/2016).
Eko pun berusaha menanyakan apa permasalahan yang membuat Aiptu B marah dan memaki.
Bukannya menjawab, Aiptu B tetap memaki hingga membuat emosi Eko juga tersulut.
"Teman teman saya melerai tapi tetap maki saya. Saya dipukul sampai jatuh. Saat jatuh itu dia keluarkan pistol, gagangnya dipukulkan ke dahi kiri saya," katanya.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Eko lalu mengadu ke Sentra Pelayanan Propam Polresrabes Semarang.
Eko mengaku, saat di ruang pengaduan, dia diminta membuat surat perjanjian damai.
"Saya cuma sendirian, tidak ada yang menemani. Lalu diminta tanda tangan surat perjanjian damai, karena takut saya terpaksa tanda tangan," katanya.
Sementara itu, Kasie Propam Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Raman, mengatakan, pelapor dan terlapor keduanya telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Menurut Ketut, keduanya telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang kasus tersebut.
"Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan damainya," kata Ketut.