Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Turun Tangani Dugaan Suap di Pilkada Siantar

Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Kota Pemantangsiantar, Sumatera Utara 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Diminta Turun Tangani Dugaan Suap di Pilkada Siantar
Tribunnews.com/Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Massa dari Sumut Watch melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut dugaan suap sengketa Pilkada Kota Pemantangsiantar, Sumatera Utara 2015.

Pilkada Kota Pemantangsiantar ditunda atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota Surfenov dan Parlindungan Sinaga.

"Ada konspirasi busuk, oleh karenanya kita meminta kepada KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hakim PT TUN Medan dan KPU yang menyebabkan Pilkada Siantar tertunda," kata Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing kepada wartawan.

Menurutnya, muncul dugaan terjadinya suap lantaran penundaan Pilkada Kota Siantar terkesan tertutup dan sudah diatur sedemikian rupa dalam waktu sehari berbarengan dengan putusan PTUN Medan pada 8 Desember 2015 lalu.

"Bagaimana mungkin penetapan Hakim PTUN Medan, tanggal 8 Desember 2015, namun di hari dan tanggal yang sama sudah dieksekusi Ketua KPU di Jakarta dan dalam hari dan waktu sama pula sudah dilaksanakan KPU Siantar (untuk penundaan)," ujarnya.

Daulat menilai keputusan dari PTUN Medan itu tidak berdasar lantaran tidak berhak menguji gugatan yang diajukan paslon Wali Kota Surfenov dan Parlindungan Sinaga. Menurut dia, seharusnya gugatan diajukan terlebih dulu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.

Berita Rekomendasi

"Namun gugatan sengketa paslon Surfenov dan Parlindungan tidak diajukan ke Bawaslu Provinsi atau Panwas Pilkada Kota Siantar akan tetapi gugatan sengketa Pilkada Siantar justru diajukan ke PTUN Medan," katanya.

Dirinya menjelaskan, dari beberapa fakta yang ditemukan di lapangan, sangatlah beralasan untuk menyimpulkan bahwa sengketa Pilkada Kota Siantar terindikasi suap dan terjadi penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, lanjut Daulat, pihaknya meminta KPK mengusut dugaan suap tersebut.

"Kami memohon kepada Komisioner KPK dapat mendengar dan menampung aspiras kita. Kami juga meminta Mahkamah Agung memeriksa para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas