Panglima TNI Harus Limpahkan Kasus Kekerasan TNI AU ke Mahkamah Militer
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo didesak segera melimpahkan pengaduan korban kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo ke Mahkamah Militer.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Khamsul Hasan, Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, mendesak Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo segera melimpahkan pengaduan korban kekerasan oknum Paskhas TNI AU Lanud Soewondo ke Mahkamah Militer.
Menurut dia, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Paskhas TNI AU sudah di luar batas kewajaran.
"Panglima TNI harus segera menyidik kasus kekerasan ini. Anggota yang terlibat melakukan penganiayaan harus diserahkan ke oditur militer untuk selanjutnya disidangkan di Mahkamah Militer," kata Khamsul, Selasa (23/8/2016) siang.
Ia mengatakan, baik POM Lanud Soewondo atau POM Mabes TNI AU haruslah menegakkan hukum seadil-adilnya. Jika hukum tidak ditegakkan, tentu kepercayaan masyarakat terhadap TNI AU akan luntur.
"Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan adil. Sehingga masyarakat bisa percaya dengan hukum dan TNI. Dan dengan begitu, oknum yang terlibat dapat dijatuhi sanksi," kata Khamsul.
Dalam kesempatan ini, Khamsul datang bersama tim Dewan Pers pusat sempat mengunjungi Delia Erlina alias Adel (25), wartawati media online yang mengalami tindak kekerasan dan pelecehan oleh oknum TNI AU. Saat bertemu dengan Adel, Khamsul tertegun mendengar penuturan korban.
Saat peristiwa penganiayaan terjadi, Adel yang tengah mengambil gambar di seputaran Jalan Teratai, Medan Polonia, diraba-raba bagian dadanya oleh oknum Paskhas TNI AU.
Mirisnya, ada beberapa oknum Paskhas yang nyaris menyodok kemaluan korban dengan tongkat kayu. Saat ini korban trauma berat melihat anggota TNI.