Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Judi Online
Bareskrim Polri sita Hotel Aruss Semarang terkait judi online. Proses hukum berlanjut!
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Jatingaleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan praktik judi online.
Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengonfirmasi proses hukum terkait penyitaan sedang berlangsung dan pihaknya menghormati proses tersebut.
Menurutnya, penyitaan ini tidak berarti perampasan, melainkan lebih kepada pengawasan dan penjagaan.
"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," jelas Maulana.
Pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025) dan baru diumumkan ke publik pada hari ini, Senin setelah libur.
Ahmad Maulana menegaskan meskipun ada penyitaan, operasional hotel tetap berjalan.
Alasan Penyitaan
Penyitaan Hotel Aruss dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan, hotel tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengusutan terhadap beberapa platform judi online, termasuk Dafabet dan Agen 138.
Dari penelusuran, ditemukan dana pembangunan hotel tersebut ditransfer dari rekening seorang berinisial FH melalui lima rekening berbeda.
Baca juga: Alasan Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Diduga Hasil TPPU Bandar Judi Online
Total dana yang terlibat mencapai Rp40,5 miliar, yang diduga dikelola oleh bandar judi online.
Adapun modus operandi yang digunakan adalah menampung uang hasil perjudian pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan tindakan ini melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ancaman hukuman bagi pelanggar dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim juga telah memblokir 17 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi hasil perjudian online dengan total nilai mencapai Rp72,3 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.