Selain Bobol Rumah, Pelaku Pencurian di Samarinda Juga Bobol Kamar Hotel
berkat bantuan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek dapat menangkap pelaku, atas nama Mustari (20), yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Maraknya kasus pencurian yang kerap terjadi di kawasan Samarinda Seberang, membuat kepolisian dari Polsekta Samarinda Seberang bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku yang telah meresahkan warga di sekitar kawasan Samarinda Seberang.
Pelaku pun akhirnya dapat diamankan pada pukul 01.00 wita dinihari (24/8) di jalan Mukmin, Rapak Dalam, tepatnya di rumah sewaan pelaku.
Kepolisian memang sempat kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku, karena sering berpindah-pidah tempat tinggal.
Namun, berkat bantuan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek dapat menangkap pelaku, atas nama Mustari (20), yang dikenal sebagai spesialis pembobol rumah kosong.
Kendati telah mendapatkan tempat tinggal pelaku, namun kepolisian masih dibuat pusing dengan tingkal laku pelaku, yang saat hendak diamankan, pelaku bersembunyi di plafon rumahnya.
"Saat kami kerumahnya, hanya ada istrinya saja, ternyata pelaku sudah mengetahu keberadaan kami, dan pelaku dapat kami amankan setelah kami jemput dia diplafon rumahnya," tutur Kapolsekta Samarinda Sebarang, Kompol Bergas Hartoko, Rabu (24/8/2016).
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 31 unit handphone, puluhan tas wanita, perhiasan, kamera digital, beberapa jam tangan, serta alat untuk membobol rumah, yakni tang, obeng, serta senjata tajam.
"Kemungkinan pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, setelah ini tentu kami akan lakukan pengembangan lagi, tercatat ada beberapa laporan yang masuk ke kami, dan semuanya mengarah kepada pelaku," ucapnya.
Tak hanya membobol rumah saja, namun pelaku juga dikenal nekat dengan melakukan pencurian disebuah kamar hotel yang terdapat di kawasan Samarinda Seberang.
Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.