Bunuh Puluhan Wanita, 'Kolor Ijo' asal Luwu Timur Divonis Mati
Ikbal alias Bala (33) yang dikenal dengan "Kolor Ijo" lantaran menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur divonis mati.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Ikbal alias Bala (33) yang dikenal dengan "Kolor Ijo" lantaran menganiaya dan membunuh puluhan wanita di Luwu Timur divonis mati.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 11.00.
Iqbal terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiyaan berat terhadap puluhan wanita.
Bahkan, dari puluhan wanita yang ditusuk alat vitalnya, seorang diantaranya tewas mengenaskan.
Dalam amar putusan sidang "Kolor Ijo" ini, majelis hakim Khairul, menjelaskan, rentetan perbuatan dan kejahatan yang dilakukan 'Kolor Ijo'.
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman mati.
Bahkan, dalam persidangan ini, majelis hakim menyebutkan, kejahatan yang dilakukan Iqbal terbilang luar biasa atau extraordinary crime.
Vonis mati terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi terkait vonis mati terhadap kliennya ini menilai bahwa vonis hakim terlalu berlebihan.
"Saya kira vonis hakim terlalu berlebihan karena tidak mempertimbangkan sanak keluarga terdakwa, apalagi klien saya memiliki anak yang masih balita," jelas Agus Melas.
Diberitakan sebelumnya, warga Luwu Timur dan Luwu Utara pada tahun 2015 lalu diteror "Kolor Ijo" yang kerap memasuki rumah warga pada malam hari.
Pelaku pun melakukan pemerkosaan serta menusuk alat vital korbannya dengan menggunakan pisau.
Total korbannya sendiri mencapai 33 wanita.