Palo Buang Patung Yesus dan Bunda Maria ke Sungai, Gara-gara Kesal Diminta Bersihkan Kapel
Ignatius Rendi Relianto ditetapkan sebagai tersangka karena merusak patung Yesus dan Bunda Maria milik Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja, Klaten.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan Ignatius Rendi Relianto alias Palo (21) sebagai tersangka.
Warga Jonogalan, Klaten ini disangka karena terbukti merusak patung Yesus dan Bunda Maria milik Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja, Jogonalan, Klaten, Jateng.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Gagas Nugraha, mengatakan tersangka merupakan anak seorang pengurus Gereja Katolik Santo Yusuf Pekerja.
Palo merusak dua patung karena sakit hati diminta ibunya membersihkan kapel, bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk persekutuan dan ibadah. Ia kesal dan akhirnya merusak patung Yesus dan Bunda Maria pada Selasa (9/8/2016).
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Gagas kepada wartawan di Polda Jateng, Seamrang, Kamis (25/8/2016).
Tersangka mengangkat patung Bunda Maria dan membuangnya ke sungai dekat gereja, akhirnya patah di kaki hingga kepala. Sementara patung Yesus rusak di tangan kanan.
"Patung Yesus didorong hingga jatuh, patung Bunda Maria dibuang ke sungai," sambung dia.
Kepala Subdit III Jatanras AKBP Nanang Haryono, mengatakan, Palo dijerat pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
"Tersangka tidak ditahan, kami kenakan wajib lapor," terang Nanang.