Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Dompet Milik Aipda Wayan Sudarsa dan Pakaian Sang Pembunuh yang Dibakar

Penyidik Polresta Denpasar berhasil menemukan barang bukti baru, yakni dompet milik korban dan juga pakaian milik kedua tersangka, David dan Sara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Temukan Dompet Milik Aipda Wayan Sudarsa dan Pakaian Sang Pembunuh yang Dibakar
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo memperlihatkan foto barang bukti yang dibuang oleh tersangka David Tailor dan Sarah Connor di Polresta Denpasar, Rabu (24/8/2016). 

Menurut Hadi, menggunting kartu identitas milik almarhun merupakan ide dari Sara. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti dan yang menggunting adalah Sara sendiri.

Ditanya terkait usaha pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Inggris dan Australia untuk melindungi warga negaranya, Hadi menyampaikan hingga saat ini belum ada permintaan dari pihak konsulat untuk meringankan hukuman terhadap David dan Sara.

"Permintaan ya setiap hari konsulat kan ke sini, belum ada permintaan, belum ada. Konsulat Inggris dan Australia hanya pemberitahuan saja. Nggak ada intervensi mereka ke penyidik," ujarnya.

Hadi akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus pembunuhan Aipda Sudarsa tak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.

Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan hanya ada dua tersangka dalam kasus ini dan tidak ada tersangka lain.

Secepatnya setelah bukti-bukti terkumpul lengkap, Hadi merencanakan akan menggelar rekonstruksi kasus ini pada Senin (29/8/2016).

Pada rekonstruksi nanti disebutkan, keterangan Sara dan David akan dikonfrontir.

Berita Rekomendasi

Saat ini pihaknya tengah memfokuskan terhadap pencarian barang bukti baru yang dapat membuat kasus ini semakin terang benderang.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Haposan Sihombing dan Robert Khuana, mengatakan dengan ditemukannya barang bukti baru tersebut, hal ini menandakan jika keterangan yang diberikan oleh klien mereka berkesesuaian dengan temuan penyidik di lapangan.

Baik Haposan maupun Robert sama-sama tidak membantah keterangan yang disampaikan Kapolresta.

Ditanya terkait apakah ada pembelaan yang akan diberikan Robert terhadap Sara menyangkut pengenaan Pasal 55-56 tentang ikut serta dalam melakukan pembunuhan, ia mengatakan pihaknya merasa keberatan jika pasal tersebut tak dikenakan kepada kliennya.

"Dengan demikian berarti keterangan klien kami sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diketemukan penyidik. Kalau tidak ada dikenakan Pasal 55-56 itu, berarti tidak sesuai dong dengan bukti-bukti yang ada," kata Robert ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas