Polisi Temukan Dompet Milik Aipda Wayan Sudarsa dan Pakaian Sang Pembunuh yang Dibakar
Penyidik Polresta Denpasar berhasil menemukan barang bukti baru, yakni dompet milik korban dan juga pakaian milik kedua tersangka, David dan Sara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Upaya pencarian barang bukti tambahan dalam kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa membuahkan hasil.
Terbaru, penyidik Polresta Denpasar berhasil menemukan barang bukti baru, yakni dompet milik korban dan juga pakaian milik kedua tersangka, David James Taylor dan Sara Connor, yang telah dibakar oleh mereka.
Pencarian barang bukti tersebut dilakukan setelah David dan Sara memberikan keterangan kepada penyidik bahwa David telah membawa dompet milik korban setelah memukul kepalanya.
Selain itu, sejoli asal Inggris dan Australia ini mengaku telah membungkus dan membakar pakaian yang mereka kenakan saat peristiwa pembunuhan terjadi di Pantai Kuta, Rabu (17/8/2016) dini hari.
Hal tersebut mereka lakukan setelah Sara Connor mendapatkan telepon dari sahabatnya di Australia yang memberitahu kan bahwa mereka dalam masalah.
Kemudian mereka berinisiatif untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membungkus lalu membakar pakaian yang terdapat bercak darah korban di semak-semak dekat perumahan Puri Gading Jimbaran sehari setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Selasa (23/8/2016) sore, penyidik pun mengajak David untuk melakukan pengecekan barang bukti yang belum tersentuh itu.
Namun ternyata David belum mengetahui persis di mana dia membuang barang bukti penting itu.
Penyidik dan David kembali ke Mapolresta. Pencarian kemudian dilakukan oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar di Puri Gading Jimbaran, Badung.
"Ya untuk tempat membakarnya di semak-semak perumahan Puri Gading Kuta Selatan. Ditemukan pada pukul 21.30 Wita dan di situ juga kita masih menemukan kain yang bekas dibakar bajunya serta kancing-kancing yang masih ada di TKP," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, dalam keterangan resminya, Rabu (24/8/2016) siang.
Membakar pakaian yang bermasalah tersebut, kata Hadi, merupakan ide dari David dan Sara. Pakaian yang dibakar hanya baju dan celana milik mereka berdua yang ada bercak darah.
Selain itu, perwira asal Surabaya ini menerangkan bahwa pihaknya juga telah menemukan barang bukti lainnya yaitu dompet milik korban beserta isinya.
Dompet tersebut ditemukan di Jalan Mamo Pantai Suluban Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
"Tadi malam anggota sudah melakukan pengecekan dan di sana sudah ditemukan barang bukti baik dompet milik korban yang berisi SIM, STNK, kartu anggota Polri dan KTP milik korban yang digunting oleh Sara. Pada saat itu, dimasukkan ke dalam plastik di depan pos kamling dekat minimarket Angel Mart," jelas Hadi.
Menurut Hadi, menggunting kartu identitas milik almarhun merupakan ide dari Sara. Tujuannya untuk menghilangkan barang bukti dan yang menggunting adalah Sara sendiri.
Ditanya terkait usaha pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Inggris dan Australia untuk melindungi warga negaranya, Hadi menyampaikan hingga saat ini belum ada permintaan dari pihak konsulat untuk meringankan hukuman terhadap David dan Sara.
"Permintaan ya setiap hari konsulat kan ke sini, belum ada permintaan, belum ada. Konsulat Inggris dan Australia hanya pemberitahuan saja. Nggak ada intervensi mereka ke penyidik," ujarnya.
Hadi akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus pembunuhan Aipda Sudarsa tak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam kurun waktu 20 hari.
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan hanya ada dua tersangka dalam kasus ini dan tidak ada tersangka lain.
Secepatnya setelah bukti-bukti terkumpul lengkap, Hadi merencanakan akan menggelar rekonstruksi kasus ini pada Senin (29/8/2016).
Pada rekonstruksi nanti disebutkan, keterangan Sara dan David akan dikonfrontir.
Saat ini pihaknya tengah memfokuskan terhadap pencarian barang bukti baru yang dapat membuat kasus ini semakin terang benderang.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum kedua tersangka, Haposan Sihombing dan Robert Khuana, mengatakan dengan ditemukannya barang bukti baru tersebut, hal ini menandakan jika keterangan yang diberikan oleh klien mereka berkesesuaian dengan temuan penyidik di lapangan.
Baik Haposan maupun Robert sama-sama tidak membantah keterangan yang disampaikan Kapolresta.
Ditanya terkait apakah ada pembelaan yang akan diberikan Robert terhadap Sara menyangkut pengenaan Pasal 55-56 tentang ikut serta dalam melakukan pembunuhan, ia mengatakan pihaknya merasa keberatan jika pasal tersebut tak dikenakan kepada kliennya.
"Dengan demikian berarti keterangan klien kami sesuai dengan bukti-bukti yang sudah diketemukan penyidik. Kalau tidak ada dikenakan Pasal 55-56 itu, berarti tidak sesuai dong dengan bukti-bukti yang ada," kata Robert ketika dihubungi melalui sambungan telepon.