Kampung Ini Terapkan Sanksi Gunduli Kepala Jika Warganya Ketahuan Merokok
Upaya tokoh masyarakat pun terlihat sangat serius dengan memasang spanduk berdasarkan hitungan matematis ruginya warga membeli rokok.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Kampung Gunung Cariu, Kelurahan Cibunugeulis, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sudah dua tahun ini menerapkan daerah bebas asap rokok.
Di kampung ini pun terdapat pesantren yang menerapkan sanksi gunduli kepala jika santrinya ketahuan merokok. Para sesepuh di kampung ini pun menerapkan haram bagi warganya merokok.
Bahkan, di depan masuk kampung terpasang gerbang bertuliskan larangan merokok dan bebas dari asap perokok.
"Tujuannya memang kami belajar melaksanakan aturan syariat Islam yang mengatakan rokok adalah mubazir," ujar Agus Sulaeman, seorang tokoh masyarakat kampung setempat, Jumat (25/8/2016).
Upaya tokoh masyarakat pun terlihat sangat serius dengan memasang spanduk berdasarkan hitungan matematis ruginya warga membeli rokok.
Bahkan, semua warung di perkampungan tersebut sengaja tak menjual rokok untuk diperdagangkan.
"Semua warung di sini tak ada yang menjual rokok," kata dia.
Adanya rencana pemerintah menaikkan harga rokok menjadi lebih tinggi pun disambut gembira warga setempat.
Mereka menilai dengan mahalnya harga rokok diharapkan bisa meminimalisasi perokok aktif selama ini yang merugikan yang pasif.
"Kami sangat mendukung rencana pemerintah," tambahnya.
Hal sama diutarakan Muhammad Rizki Ridwan (19), seorang santri Pondok Pesantren Nurul Palah di kampung tersebut.
Menurut dia, jika santri ketahuan merokok akan dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi rambut kepala akan digunduli sampai diskors dari pendidikan pesantren.
"Sanksinya bisa dikategorikan berat. Pertama kalau ketahuan santri disini, kami langsung gundulin rambutnya. Kedua bisa jadi kita diskors dan peringatan terakhir bisa dipanggil orangtuanya," pungkas dia.
(KOMPAS.com/Irwan Nugraha)